Berita Viral
Pertama di Indonesia, Lowongan Kerja untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Kemenaker Beri Apresiasi
Viral di media sosial lowongan kerja untuk lansiadi Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) apresiasi perusahaan.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial lowongan kerja untuk lansia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara.
Adapun, lowongan kerja untuk lansia itu disediakan oleh Boga Group dan posisi yang ditawarkan yaitu sebagai server.
Lowongan kerja itu diunggah di Instagram @bogagroup_id pada Sabtu (20/4/2024).
Penempatan batch pertama yaitu di Senayan Park dan Pondok Indah Mall, Jakarta.
Pada lowongan kerja yang disertakan, terdapat beberapa kualifikasi, salah satu kualifikasinya yaitu berusia 60 tahun ke atas.
Baca juga: Pria di Bekasi Gugat Syarat Batas Usia Loker ke MK, Dinilai Jadi Penyebab Meningkatnya Pengangguran
Beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan yaitu menerima pesanan, menyajikan makanan, dan membersihkan area meja setelah digunakan.
Sementara, jam kerjanya yaitu sebanyak 4 jam kerja dan 1 jam istirahat dalam waktu 5 hari dalam satu minggu.
Sama seperti lowongan kerja lainnya, calon pekerja yang diterima akan mendapatkan gaji bulanan dan catering karyawan.
Sejak unggahan itu diunggah, sejumlah komentar pro dan kontra terhadap lowongan kerja untuk lansia itu pun berdatangan.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bersedia melakukan tes EKG dan mendapatkan surat persetujuan dari keluarga untuk bekerja.
Ada yang menganggap bahwa lowongan kerja ini membawa angin segar di tengah terbatasnya usia yang disyaratkan perusahaan.
Namun, tidak sedikit juga yang menyayangkan lansia harus bekerja karena dianggap sudah tua dan tidak memiliki banyak tenaga.
Baca juga: Viral Disparekraf DKI Jakarta Buka Loker Syaratnya Minimal Punya iPhone 13, Ternyata Ini Alasannya
Lantas, seperti apa tanggapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?
Kemenaker Apresiasi
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengapresiasi perusahaan yang membuka lowongan kerja khusus lansia.
"Kami tentunya mengapresiasi bila ada perusahaan yang dapat menyediakan loker untuk pekerja lansia," ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Rekrutmen ini dinilai akan menjadi semakin baik jika perusahaan turut membekali para lansia dengan sebuah keterampilan.
Pembekalan keterampilan tersebut, menurut Anwar, perlu disesuaikan dengan kemampuan lansia setelah benar-benar tidak bekerja lagi di perusahaan.

Dia menyampaikan, dari sisi regulasi, peraturan di bidang ketenagakerjaan tidak memberikan batasan usia maksimal seseorang boleh bekerja atau melamar suatu pekerjaan.
Baca juga: Masjid di Liverpool Buka Loker Cari Imam, Tawarkan Gaji Rp 49 Juta Tiap Bulan, Ini Syaratnya
Batasan usia tersebut kembali diserahkan kepada perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing.
Tidak diaturnya batas usia maksimal dalam peraturan perundang-undangan mengakibatkan usia pensiun di setiap perusahaan tidak selalu sama.
"Ada yang 54 tahun, 55 tahun, 56 tahun, 58 tahun, bahkan untuk jabatan tertentu bisa 60 tahun," papar Anwar.
Pria di Bekasi Gugat Syarat Batas Usia Loker ke MK
Seorang warga Bekasi bernama Leonardo Holefins Hamonangan menggugat Pasal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Leonardo menuntut agar pasal yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang diskriminatif, seperti batas usia, dihapus.
Kehadiran pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menurut Leonardo menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia menerapkan syarat yang justru menghambat pelamar mendapat pekerjaan.
Baca juga: Atalia Praratya Maju Pilwalkot Bandung? Tanggapi Putusan MK soal Caleg Harus Mundur: Ikut Aturan
Perkara tergister dengan Nomor 35/PUU-XXI/2024 ini telah menjalani sidang pendahuluan, pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Dalam permohonannya, Pemohon mencantumkan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Namun dalam sidang pendahuluan, ia mengaku belum bekerja.
"Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan. Usia saya saat ini adalah 23 tahun.
Saat ini status saya adalah belum bekerja," kata Leonardo dikutip dari risalah persidangan yang dilihat, Senin (11/3/2024).
Leonardo menilai berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat menyebabkan semakin maraknya angka pengangguran di Indonesia.

Selain itu, ia menyebut di banyak negara lain, praktik pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism.
Ini terjadi ketika seseorang dirugikan secara tidak adil karena alasan, yang tidak dapat dibenarkan secara objektif, terkait dengan usianya.
Baca juga: Unik! Nikah Massal di Ciamis Digelar dengan Konsep Pilpres, Calon Pengantin Ikut Sidang di MK
"Berbagai negara telah melarang praktik ageism di tempat kerja.
Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja.
Bisa tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut," dikutip dari salinan permohonan di situs resmi MKRI.
"Masalahnya di Indonesia, pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dianggap sebagai sesuatu yang wajar."

Selanjutnya, ia mengatakan normalisasi diskriminasi usia secara umum berdampak pada seluruh angkatan kerja.
Namun pekerja dengan status kontrak akan merasakan dampak yang lebih besar.
Menurutnya para pekerja kontrak tidak pernah punya jaminan bahwa kontrak pekerjaan mereka akan terus diperpanjang.
Kontrak yang habis masa berlakunya akan serta merta menyebabkan pekerja tersebut langsung kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Enak Banget Ya, Jawabnya Sambil Baca Catatan! Sindiran Gibran, Balasan Cak Imin: Bukan Catatan MK!
"Bayangkan ketika pekerja habis masa kontraknya dalam usia yang tidak lagi 'muda', batasan usia dalam lowongan kerja yang beredar akan menyulitkan pekerja untuk mencari pekerjaan baru," kata Pemohon.
"Padahal kondisi pasar kerja Indonesia yang kian fleksibel (atau dalam konteks ini berarti rentan) selepas terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyebabkan pegawai makin mudah dipekerjakan dengan kontrak tidak tetap."
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah masih membiarkan praktik-praktik syarat lowongan kerja yang diskriminasi dan tidak melaksanakan Konvensi ILO Tahun 1958 (nomor 111)
Pasal 2 Konvensi ILO Tahun 1958 (nomor 111), pada intinya menyatakan secara umum memberikan tanggung jawab bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen hingga pelaksanaan hubungan kerja.
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, 3 Perlawanan Anwar Usman, Merasa Difitnah, Objek Politisasi, Gugat Suhartoyo
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Leonardo meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427 ) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja yang memenuhi syarat yang ditetapkan, dilarang memuat persyaratan mengdiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman bekerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual.
Pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia"
atau
Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427 ) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan dilarang memuat persyaratan batasan usia, pengalaman kerja, agama atau persyatan lainnya yang menghambat tenaga kerja mengikuti seleksi lamaran pekerjaan”.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon menjelaskan lebih lanjut apakah batas usia termasuk dalam 'diskriminasi' sebagaimana yang didalilkannya.
Selain itu, hakim juga menilai adanya inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum.
Sehingga, hakim meminta Pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
***
Sumber: Tribun Jabar
Ojol Viral yang Nyanyi 'Starlight' di Luar Konser, Berhasil Di-notice Promotor Muse, Banjir Hadiah |
![]() |
---|
Kabar Kabur ke Singapura Terbantahkan, Begini Kisah Ahmad Sahroni Bertahan Hidup dari Amukan Massa |
![]() |
---|
Kumpulan Prompt Gemini AI, Ubah Potret Pribadi Jadi Keren Bak Hasil Studio Foto, Ini Caranya |
![]() |
---|
Mau Foto Keren Bak Model Profesional? Modalnya Cuma Foto Selfie dan Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
![]() |
---|
Mungkinkah Gabung Foto Masa Kecil dan Sekarang? Pakai Prompt Gemini AI Ini, Hasilnya Realistis |
![]() |
---|