Pilpres 2024
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas
Mahfud MD sebut harus sportuf terima hasil MK, Kini berlapang dada ucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Mahfud MD, cawapres nomor urut 3 mengaku berlapang dada usai gugatannya soal sengketa Pilpres 2024 ditolak MK.
Bahkan Mahfud MD juga telah memberi selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tanda segala persoalan pemilu dan Pilpres 2024 telah selesai.
Baca juga: Hakim MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024, Anies Geleng Kepala, Ganjar Auto Noleh

"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan paslon 1 dan paslon nomor 3 itu ditolak secara keseluruhan.
Artinya apa?
Artinya pemilu, pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut Mahfud, dengan begitu tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihaknya.
Intinya, Mahfud mengatakan, Pilpres sudah selesai pasca-putusan MK yang dibacakan pada Senin ini.
Oleh karena itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengajak semua pendukungnya turut menerima putusan MK dengan sportif.
"Oleh sebab itu, harus kita secara sporitf menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ujarnya.
Terakhir, Mahfud meminta semua pihak tetap menjaga negara ini karena Pilpres telah usai.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagaiJ calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum
Inilah sosok tiga hakim ajukan dissenting opinion kala Mankamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Pilpres, berikut profil mereka.
Diberitakan sebelumnya, MK telah memberikan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon Anies Baswenda-Muhaimin Iskandar.
MK menyatakan menolak permohonan gugatan Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Namun dari delaoan hakim, tiga di antaranya memiliki pendapat berbeda.
Ketiga hakim tersebut mengajukan dissenting opinion terhadap putusan yang diketok MK.

Awalnya, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum
Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.
Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.
Dalam penjelasannya, ada dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Kedua, ia menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.
Berikut sosok ketiga hakim konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion

1. Saldi Isra
Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017.
Baca juga: Jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Megawati Kirim Surat ke MK, Bisa Pengaruhi Putusan Hakim?
Sebelumnya, ia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar di kampus tersebut selama 22 tahun.
Masa jabatan penegak hukum kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968, di MK akan berakhir pada 11 April 2032. Sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
2. Enny Nurbaningsih

Wakil dari kaum perempuan untuk hakim konstitusi ini diusulkan Presiden Jokowi. Ia dilantik pada 13 Agustus 2018 dengan masa jabatan sebagai pada 27 Juni 27 Juni 2023.
Dia lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Pendidikan hukum ia tempuh di UGM (S1), Unpad (S2), dan UGM (S3).
3. Arief Hidayat
Ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip). Pada 1 April 2013 dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.
Hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
Lembaga pengusul Arief sebagai Hakim MK adalah DPR. Saat ini periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|