Pilpres 2024
Hakim MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024, Anies Geleng Kepala, Ganjar Auto Noleh
Seperti inilah reaksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dengar Hakim MK sebut Jokowi tak terbukti cawe-cawe di Pilpres 2024.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bereaksi mendengar keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait tuduhan Presiden Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, Hakim Ridwan Mansyur menyatakan Presiden Jokowi tak terbukti ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024 tersebut.
Mendengar keputusan Hakim Ridwan Mansyur, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung bereaksi.
Baca juga: Putusan MK Hari Ini, Anies Hadiri Sidang, Prabowo Larang Pendukung Ikut Aksi, Ribuan Polisi Amankan

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.
Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka. Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.
Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.
Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.
Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.
Sementara capres 03 Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik.
Cawe-cawe Jokowi tidak terbukti
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|