Breaking News:

Lebaran 2924

Racik Petasan, 3 Pemuda & 1 Bocil SMP Ditangkap Polisi, Kini Melas Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Modal lihat YouTube, 4 pemuda di Surabaya racik petasan. Kini melas mendekam di penjara tak bisa Lebaran bareng keluarga.

Editor: Monalisa
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Berulah racik petasan, 4 pemuda kini dibui tak bisa rayakan Lebaran 

Mengenai sumber bahan peledak (handak) yang dirakit oleh para tersangka, Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, para tersangka membeli pasokan bahan kimia tersebut di toko-toko kimia dan bahan bangunan.

Bahan kimia tersebut memang dijual bebas di pasaran, sebagai salah satu benda untuk kebutuhan rumah tangga.

Berulah racik petasan, 4 pemuda kini dibui tak bisa rayakan Lebaran
Berulah racik petasan, 4 pemuda kini dibui tak bisa rayakan Lebaran (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Namun, ungkap Kompol Masdawati Saragih, AJ tidak mengetahui jika benda kimia tersebut merupakan handak yang mudah meledak jika disimpan secara serampangan, apalagi dicampurkan secara sembarangan dengan bahan kimia lain.

"Iya (mudah dijual di toko-toko kimia).

Bahkan dijelaskan oleh Tim Gegana, benda tersebut mudah terbakar meski terkena panas sedikit pun, sendiri.

Bubuk itu bisa otomatis terbakar sendiri.

Jadi sangat berbahaya," terangnya.

Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, tersangka AJ memiliki kemampuan meracik bahan kimia setelah belajar melalui sebuah channel YouTube.

"Baru tahun ini dia merakit, belajar dari YouTube," katanya.

Bahan kimia yang disita sebagai barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Jihandak Satbrimob Polda Jatim.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan 3 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak atau petasan.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Setelah dicek oleh Labfor, bahwa benda petasan itu berbahaya sama dengan handak.

Sehingga pada saat itu juga.

Barang barang tersebut yang jumlahnya 7 kg, lalu kami musnahkan oleh Tim Gegana," pungkasnya.

TribunTrends.com/TribunJatim.com

Tags:
pemudaSurabayapetasanlebaranpenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved