Lebaran 2924
Racik Petasan, 3 Pemuda & 1 Bocil SMP Ditangkap Polisi, Kini Melas Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Modal lihat YouTube, 4 pemuda di Surabaya racik petasan. Kini melas mendekam di penjara tak bisa Lebaran bareng keluarga.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Berulah bikin petasan, empat pemuda di Surabaya kini melas mendekam di penjara.
Tak hanya itu, empat pemuda ini juga tak bisa merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
Keempatnya diamankan Tim Antibandit Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Mobil di Kembangan Terbakar, Kena Petasan Remaja Konvoi, Sempat Meledak, Pelaku Langsung Kabur

Keempatnya adalah AN (21), YF (21), AF (22) dan AJ (15).
Mengingat usianya di bawah umur dan berstatus kelas tiga SMP, tersangka AJ, dititipkan sementara di lembaga penanganan anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Surabaya.
Hal itu membuat mereka tak bisa berlebaran bersama keluarga tahun ini.
Dari tangan keempatnya, petugas berhasil menyita hampir 6 kilogram (kg) serbuk bahan peledak.
Di antaranya, 3,5 kg bubuk petasan dalam dua wadah kemasan berbeda. Kemudian, 2 kg belerang dan 200 gram serbuk alumunium, dan 250 gram garam kalium klorida (Kcl).
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, otak dan aktor utama kejahatan pengolahan bahan peledak untuk petasan ini, adalah tersangka AJ.
Tersangka AJ membuat petasan dari serbuk bahan kimia tersebut dengan daya ledak yang mengagumkan.
Tak pelak, produk petasan yang dibuat oleh tersangka AJ diminati oleh ketiga tersangka lainnya.
Sehingga ketiga tersangka; AN, YF, dan AF, bermaksud membeli petasan beserta bahan kimia tersebut kepada tersangka AJ.
Baca juga: Terganggu Suara Petasan yang Dibunyikan Anak Tetangga, 2 Ayah di Lampung Duel Pakai Senjata Tajam
"Mereka ketiga tersangka ini, berusaha membuat petasan yang menjadi bahan handak, ternyata tidak berhasil.
Mengetahui ada anak yang bisa berhasil membuat petasan.
Mereka bertiga membeli petasan tersebut ke si anak itu," katanya, Selasa (9/4/2024).
Mengenai sumber bahan peledak (handak) yang dirakit oleh para tersangka, Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, para tersangka membeli pasokan bahan kimia tersebut di toko-toko kimia dan bahan bangunan.
Bahan kimia tersebut memang dijual bebas di pasaran, sebagai salah satu benda untuk kebutuhan rumah tangga.

Namun, ungkap Kompol Masdawati Saragih, AJ tidak mengetahui jika benda kimia tersebut merupakan handak yang mudah meledak jika disimpan secara serampangan, apalagi dicampurkan secara sembarangan dengan bahan kimia lain.
"Iya (mudah dijual di toko-toko kimia).
Bahkan dijelaskan oleh Tim Gegana, benda tersebut mudah terbakar meski terkena panas sedikit pun, sendiri.
Bubuk itu bisa otomatis terbakar sendiri.
Jadi sangat berbahaya," terangnya.
Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, tersangka AJ memiliki kemampuan meracik bahan kimia setelah belajar melalui sebuah channel YouTube.
"Baru tahun ini dia merakit, belajar dari YouTube," katanya.
Bahan kimia yang disita sebagai barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Jihandak Satbrimob Polda Jatim.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan 3 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak atau petasan.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Setelah dicek oleh Labfor, bahwa benda petasan itu berbahaya sama dengan handak.
Sehingga pada saat itu juga.
Barang barang tersebut yang jumlahnya 7 kg, lalu kami musnahkan oleh Tim Gegana," pungkasnya.