Oknum Damkar Jaktim Cabuli Putrinya, Terancam Hukuman Lebih Berat, Polisi Beber Alasan: Status
Oknum damkar Jakarta Timur yang cabuli putrinya terancam hukuman lebih berat, polisi sebut statusnya jadi alasan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Septhedy Nitidisastra (SN), oknum petugas damkar Jakarta Timur (Jaktim) berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat.
SN telah mengakui bahwa ia mencabuli putri kandungnya, S (5).
Alasan SN berpotensi dihukum lebih berat lantaran statusnya sebagai ayah kandung korban.
Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni (tambahan) 1/3 dari ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kombes Ade dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Oknum Damkar Jaktim Akui Cabuli Putrinya, Ternyata Pernah KDRT ke Eks Istri, Tusuk Obeng & Rudapaksa
Diketahui, SN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apabila ia mendapatkan hukuman maksimal yakni 15 tahun, maka sanksi SN kemungkinan ditambah 5 tahun atau 1/3 dari sanksi sebelumnya.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan SN sebagai tersangka, tentunya setelah memperoleh bukti yang cukup.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan SN terhadap anak kandungnya sendiri.
Selama proses hukum berjalan, korban dan ibunya (PA) akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Lantas siapa sebenarnya SN?
Berikut sosok SN yang tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri.
Pelaku Cabuli Anak Kandung
Wajah SN mendadak viral setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ia tega melakukan hal ini meski itu adalah darah dagingnya.
Sumber: Tribunnews.com
| SPPG Protomulyo 1 Kendal Tiba-tiba Ditutup! Ternyata Ada Utang Ratusan Juta ke Pemasok Ayam & Susu |
|
|---|
| Drama Motor Listrik MBG: Menkeu Purbaya Pastikan BGN Tidak Punya Anggaran Beli Motor di 2026 |
|
|---|
| Kepala BGN Patahkan Isu Pemborosan Soal Motor Listrik, Sebut Dapat Diskon dan Hemat Rp10 Juta/Unit |
|
|---|
| Buntut Pengadaan Motor MBG 21 Ribu Unit, Menkeu Purbaya Langsung Potong Anggaran BGN: Berhentiin! |
|
|---|
| Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Bantah Danai, Sarankan Solusinya: Tinggal Dikasih Lihat yang Asli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ini-tampang-anggota-damkar-Jakarta-Timur-yang-tega-cabuli-putri-kandungnya-jalan-songong.jpg)