Breaking News:

Berita Viral

Pengusaha Ini Beri Pegawai THR 2 Bulan Sekaligus, Dulu Pernah Juga Belikan Rumah dan Mobil

Baiknya Sunny Seow, pengusaha asal Malaysia beri THR ke karyawan 2 bulan sekaligus, banjir pujian.

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
World of buzz
Sunny Seow, pengusaha asal Malaysia beri THR ke karyawan 2 bulan sekaligus. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pengusaha Malaysia, Sunny Seow baru-baru ini memberikan bonus 2 bulan kepada 2 karyawannya yang beragama islam.

Tak hanya itu dia juga emberi mereka libur Lebaran selama 1 minggu.

Pengusaha tersebut sebelumnya pernah viral setelah menyelamatkan pedagang Nasi Lemak dari menutup kiosnya.

Dia menerima pujian dari orang Malaysia atas kemurahan hatinya dalam membayar sewa 1 tahun yang belum dibayar.

Baca juga: Jejak Digital Suami Sandra Dewi, Dulu Bikin ART Resign karena THR Kebanyakan, Kini Diduga Korupsi

Sunny mengatakan bahwa dia ingin memberikan bonus Raya sedini mungkin untuk memungkinkan karyawannya berbelanja untuk persiapan lebaran yang akan datang.

Sebagai pemberi kerja, merupakan berkah memiliki karyawan setia yang bekerja keras untuk perusahaan.

Menurut Sunny, 2 karyawannya yang merupakan saudara laki-laki telah bekerja dengannya selama 12 tahun.

Mereka mula bekerja untuk Sunny dengan gaji bulanan hanya Rp 3 juta dan hari ini, mereka menghasilkan Rp 16 juta sebulan. 

Tidak hanya itu, Sunny juga menceritakan berapa banyak perubahan yang dia lihat pada karyawannya.

"Mereka mulai bekerja untuk saya ketika mereka baru berusia 16 tahun. 

Saya bahkan membeli rumah dan mobil untuk mereka. 

Sekarang, salah satunya sudah menikah dengan 2 orang anak. Saya mengubah hidup keluarga dengan membawa mereka keluar dari kemiskinan."

Sunny Seow, pengusaha baik hati asal Malaysia.
Sunny Seow, pengusaha baik hati asal Malaysia.

Sunny, yang menjalankan bisnis Tau Foo Fa mengatakan bahwa ia juga memberikan bonus CNY kepada karyawan China-nya sebelumnya. 

Baca juga: Biadab! Cucu Angkat Bunuh Kakek Nenek di Lebak Demi Kuasai Uang THR, Pelaku Sempat Pura-pura Nangis

Sedangkan untuk karyawan beragama islam, Sunny tidak memiliki apa-apa selain kata-kata terima kasih atas kerja keras dan kesetiaan mereka.

Kali ini, mereka mendapat gantinya yakni THR 2 bulan sekaligus.

"Saya berterima kasih kepada mereka atas kesetiaan mereka selama 12 tahun ini. 

Mereka tidak menghasilkan sebanyak itu, tetapi mereka masih bertahan. Semoga berhasil!"

Jadwal THR Lebaran 2024 untuk Karyawan Menurut Menaker

Kapan THR Lebaran 2024 cair?

Menaker telah mengeluarkan surat edaran terkait THR Lebaran 2024.

Berikut ini jadwal dan ketentuan THR Lebaran 2024 menurut Menaker selengkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).

saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan upah satu bulan, Ida mengatakan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling BI di Jakarta, Bisa Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024

Ilustrasi uang THR Lebaran 2024
Ilustrasi uang THR Lebaran 2024 (Freepik)

Upayakan perusahaan bayar THR sesuai ketentuan

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024, Ida meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ida juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

Tags:
Sunny SeowTHRpengusaha
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved