Pakai Rompi Pink, Harvey Moeis Ditangkap, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai rompi berwarna pink karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah, negara rugi Rp 271 triliun
Editor: Nafis Abdulhakim
Intip daftar harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kini jadi tersangka kasus korupsi timah.
Harvey Moeis menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024).
Baca juga: TERLIHAT Adem Ayem, Sandra Dewi Bongkar Rumah Tangga dengan Harvey Moeis: Ngomel Hebat tapi Dicuekin

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di hari yang sama.
Setelah resmi jadi tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey yang sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan kondisi tangan terborgol, keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Harvey akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Peran Harvey Moeis
Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sumber: Warta Kota
Sosok Aktor Yu Menglong atau Alan Yu, Meninggal Jatuh dari Lantai 5, Bintang Drama Go Princess Go |
![]() |
---|
Kilas Balik, Kisah Pilu Eza Gionino Sebelum Menikahi Meiza Aulia, Semua Hasil Kerja Atas Nama Ibunya |
![]() |
---|
RM BTS Rayakan Ulang Tahun dengan Donasi Rp2,9 Miliar untuk Pasien Kurang Mampu yang Dirawat di RS |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Usul UU Anti-flexing Pejabat, Jovial da Lopez, Ge Pamungkas: Harusnya Itu Sifat Dasar |
![]() |
---|
Amy Qanita Jatuh Sakit, Raffi Ahmad Minta Doa untuk Ibu, Mertua Nagita Slavina akan Jalani Operasi |
![]() |
---|