Breaking News:

Pakai Rompi Pink, Harvey Moeis Ditangkap, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai rompi berwarna pink karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah, negara rugi Rp 271 triliun

YouTube Tribunnews
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai rompi berwarna pink karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah 

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; 

General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; 

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan, Rabu (28/3/2024)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan, Rabu (28/3/2024) (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

'Pabrik' Uang Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Saham Merajalela, Tajir!

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Selama ini Harvey Moeis memang dikenal tajir melintir, ia memiliki sejumlah 'pabrik' uang.

Harvey Moeis disebut memiliki saham yang merajalela di berbagai perusahaan batu bara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Sandra DewiHarvey Moeiskorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved