Dipecat karena Selingkuh, Hakim Ini Kembali Kerja di Pengadilan Surakarta dan Masih PNS, Kok Bisa?
SWP ternyata masih aktif menjadi PNS dan bekerja di pengadilan meski dulu pernah dipecat sebagai hakim karena selingkuh hingga nikah siri.
Editor: Amir M
Kasus Danu itu pernah tercatat saat sidang oleh jajaran MKH di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Ya Tuhan! Bu Hakim di Las Vegas Diserang Terdakwa, Pelaku Emosi, Tak Terima Divonis Bersalah

Sosok Danu Arman
Dilansir dari laman resmi PN Rangkasbitung, Danu Arman merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986.
Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan ia meraih gelar magister di Universitas Islam Nusantara pada 2015.
Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009 dan berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada 2011.
Pada 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan.
Ia sempat berpindah menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada 2016 dan menjadi Hakim Non Palu PN Banda Aceh, Aceh pada 2019.
Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Rangkasbitung, Banten sebelum kariernya terhenti karena kasus narkoba.
Baca juga: Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!
Pernah pesta nyabu dan merebut istri orang
Pada 2022, Danu pernah ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu di wilayah kantor PN Rangkasbitung.
Bahkan, ia memiliki satu ruangan khusus untuk pesta sabu, dikutip dari Kompas.com (2/11/2022).
Dalam sepekan, Danu bersama sejumlah pegawai lain disebut melakukan pesta sabu sebanyak tiga hingga empat kali setelah bekerja.
Ia juga kerap tidak pulang rumah dan menginap di kantor guna mengonsumsi sabu.
Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun.
Ia pernah dijatuhi sanksi karena kasus merebut istri orang lain atau biasa disebut perebut bini orang (pebinor), dikutip dari Antara (18/7/2023).
Kasus Danu sebagai pebinor ini pernah tercatat saat sidang yang mengadili dirinya oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
(KOMPAS.com/ Irfan Kamil)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Tribun Timur
Sadisnya Briptu Rizka Otaki Pembunuhan Brigadir Esco, Dipukul Benda Tumpul, Warga: Jenazah Tidak Bau |
![]() |
---|
Selingkuh dengan Siswi SMK, Suryadi Murka Dimintai Duit Rp8 Juta Buat Beli Hp, Aniaya hingga Tewas! |
![]() |
---|
3 Fakta Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Keluarga Korban Dilarang Ikut Gelar Perkara |
![]() |
---|
Misteri Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Jadi Tersangka, Ayah Korban Murka: Pasti Ada Pelaku Lain! |
![]() |
---|
TERKUAK! Penyebab Briptu Rizka Resmi Tersangka Pembunuhan Suami, Polda NTB Ungkap Lewat Lie Detector |
![]() |
---|