Breaking News:

Dipecat karena Selingkuh, Hakim Ini Kembali Kerja di Pengadilan Surakarta dan Masih PNS, Kok Bisa?

SWP ternyata masih aktif menjadi PNS dan bekerja di pengadilan meski dulu pernah dipecat sebagai hakim karena selingkuh hingga nikah siri.

Editor: Amir M
via KOMPAS.com
Ilustrasi hakim 

TRIBUNTRENDS.COM - Hakim ini pernah dipecat karena selingkuh sampai menikah siri padahal sudah punya istri.

Nasibnya kini di luar dugaan, dia kembali kerja di pengadilan dan masih berstatus PNS.

Berikut ini kronologinya dan penjelasan lengkap kenapa dia masih bisa bekerja dan berstatus PNS.

Seorang mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten berinisial SWP ternyata masih aktif menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

SWP yang telah dipecat dari posisinya sebagai hakim, kini bertugas sebagai fungsional pelaksana di PN Surakarta, Jawa Tengah.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menjelaskan, syarat menjadi seorang hakim salah satunya berstatus sebagai PNS.

Ia mengatakan, pemecatan seorang hakim tidak selalu berdampak pada pemberhentian status kepegawaiannya.

"Prinsipnya untuk diangkat sebagai hakim itu syaratnya PNS duluan baru diusul untuk jadi hakim ke Presiden," kata Suharto kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

"Sehingga, kalau status hakimnya diberhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS-nya juga diberhentikan," ucapnya.

Sebagai informasi, SWP dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada tahun 2022 lalu.

Ia dianggap terbukti menikah siri dengan seorang panitera di PN Serang tanpa izin dari istri sahnya.

Perselingkuhan terjadi saat SWP masih bertugas di Serang.

Perjalanan karier SWP mirip seperti eks hakim PN Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, yang diaktifkan kembali sebagai PNS di PN Yogyakarta, DI Yogyakarta.

Danu merupakan sosok hakim yang dipecat lantaran pesta sabu di ruangan khusus yang masih berada di kantor PN Rangkasbitung.

Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun. Ia pernah dijatuhi sanksi lantaran merebut istri orang lain.

Kasus Danu itu pernah tercatat saat sidang oleh jajaran MKH di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Ya Tuhan! Bu Hakim di Las Vegas Diserang Terdakwa, Pelaku Emosi, Tak Terima Divonis Bersalah

Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman
Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman

Sosok Danu Arman

Dilansir dari laman resmi PN Rangkasbitung, Danu Arman merupakan pria kelahiran Sumbawa, 19 Februari 1986.

Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan ia meraih gelar magister di Universitas Islam Nusantara pada 2015.

Danu mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009 dan berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung, Jawa Barat pada 2011.

Pada 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan.

Ia sempat berpindah menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Gianyar, Bali pada 2016 dan menjadi Hakim Non Palu PN Banda Aceh, Aceh pada 2019.

Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Rangkasbitung, Banten sebelum kariernya terhenti karena kasus narkoba.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!

Pernah pesta nyabu dan merebut istri orang

Pada 2022, Danu pernah ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu di wilayah kantor PN Rangkasbitung.

Bahkan, ia memiliki satu ruangan khusus untuk pesta sabu, dikutip dari Kompas.com (2/11/2022).

Dalam sepekan, Danu bersama sejumlah pegawai lain disebut melakukan pesta sabu sebanyak tiga hingga empat kali setelah bekerja.

Ia juga kerap tidak pulang rumah dan menginap di kantor guna mengonsumsi sabu.

Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun.

Ia pernah dijatuhi sanksi karena kasus merebut istri orang lain atau biasa disebut perebut bini orang (pebinor), dikutip dari Antara (18/7/2023).

Kasus Danu sebagai pebinor ini pernah tercatat saat sidang yang mengadili dirinya oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

(KOMPAS.com/ Irfan Kamil)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Tribun Timur
Tags:
SurakartaSerangPNSselingkuhDanu ArmanBantenYogyakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved