Berita Viral
Penyesalan Mahasiswa UI Pembunuh Junior Gegara Pinjol, Janji Akan Ziarah, Minta Keringanan Hukuman
Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) minta keringanan hukuman, janji ziarah ke makam korban.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) meminta keringanan hukuman dari yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati.
Pelaku telah meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan berziarah ke makam korban.
Altaf pun kini telah menyesali perbuatannya.
Penyesalan itu disampaikan kuasa hukumnya, Bagus S Siregar, saat jalani sidang pledoi, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: WARGA Depok Syok, Temukan Mahasiswa UI Tewas di Kos, Kondisi Mayat Membengkak, Kamar Banyak Lalat
"Terdakwa berjanji akan berziarah ke makam almarhum MNZ.
Hal ini adalah sebagai dasar bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya," kata Bagus, Rabu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati pada Altaf karena membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji, Depok, Bogor.
Jaksa Alfa Dera menyebutkan, Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Pembelaan terdakwa
Bagus menyayangkan sikap Altaf tersebut masih diabaikan JPU dan tetap menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Bentuk penyesalan lain juga dilakukan Altaf, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban.
Menurut Bagus, terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orangtua korban pada saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Oleh sebab itu, Bagus menilai, JPU terlalu nekat dan provokatif atas tuntutan yang diajukannya ke Majelis Hakim.
“Selanjutnya, JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terang Bagus.
Baca juga: Foto Viral Mahasiswa UI Tidur saat Ganjar Pranowo Beri Kuliah Umum, Rekaman Lain Ungkap Fakta Ini
Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Menurut Bagus, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.
"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.
Minta keringanan
Melalui kuasa hukumnya, Altaf juga meminta keringanan hukuman dari yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati.
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU, yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Bagus.
Bagus menilai, JPU dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa semata-mata untuk pembalasan, padahal teori pembalasan telah lama dianggap usang dalam sistem pemidanaan.
"Karena tujuan pemidanaan sesungguhnya adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, serta melaksanakan fungsi negara untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara," imbuh Bagus.
Oleh sebab itu, Bagus sebagai penasihat hukum meminta keringanan hukuman terhadap Altaf dengan mempertimbangkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
- Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa memohon maaf kepada kedua orang tua korban dan berjanji akan beziarah kemakam korban;
- Terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
- Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karna telah mengecewakan orang;
Tidak ada hal meringankan
Sebelumnya, jaksa menganggap tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Sebaliknya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altaf mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa.
Baca juga: Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Adik Luapkan Kesedihan, Bagikan Foto Kenangan: Duniaku Hancur
Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.
“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.
Tusuk dan rampas harta korban
Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap Altaf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, Naufal, pada Rabu (2/8/2023).
Adapun mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Akbar Kaget Pembunuh Zidan Mahasiswa UI Ternyata Teman Satu Kosnya, Telepon dari Dosen Jadi Petunjuk
Dalam salah satu adegan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (22/8/2023), terungkap pula bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Pelaku diduga menusuk korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya.
Setelah tusuk korban, pelaku melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.
Korban ditemukan terbungkus plastik hitam di bawah kasur.
Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone.
Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa adik tingkatnya di Fakultas Ilmu Budaya UI itu karena iri dengan kesuksesan korban.
Selain iri dengan korban, pelaku juga punya motif menguasai harta benda korban karena tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Usai membunuh Naufal, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban di antaranya laptop MacBook, dompet, dan telepon genggam jenis iPhone.
***
Sumber: Kompas.com
| Prompt Gemini AI Bisa Ubah Foto Biasa Jadi Keren Bak di Times Square New York, Hasil Realistis |
|
|---|
| Doa Mengalir untuk Ayah Jerome Polin, Kondisi Kritis di RS, Kronologi Sakit Diungkap: Tiba-tiba Drop |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Viral AG, Eks Bupati Dharmasraya Digerebek Massa di Hotel, Terungkap Sosoknya |
|
|---|
| Dituduh Berbuat Asusila di Hotel Bareng Pria, Mantan Bupati Dharmasraya Buka Suara, "Kesalahpahaman" |
|
|---|
| Kondisi Aeron Shiki Usai Rahasianya Pecah! Pro Player Esport MLBB Akui Bukan Menikah dengan Alyssa |
|
|---|