Pemilu 2024
Daftar 10 Partai yang Gagal Lolos ke DPR pada Pemilu 2024, PPP Cuma Raih 3,87 Persen, PSI 2,8 Persen
Berikut daftar 10 partai politik yang gagal lolos ke DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI.
Editor: Amir M
"Harusnya kalau suara sudah masuk TPS bertambah suara ikut bertambah atau setidaknya tetap. Ini masalahnya suaranya turun, berakibat terhadap penurunan persentase," ujar Awiek di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (5/3/2024).
Awiek menilai publik juga merasa ada yang janggal mengenai penurunan tersebut dan ditemukan adanya peningkatan suara terbanyak di PSI.
Ia meyakini bukan PSI yang bekerja untuk mengubah suara yang masuk, namun pihak yang memiliki akses ke sistem informasi KPU.
"PSI dan PPP sama-sama peserta pemilu, tidak memiliki akses mengolah data. Ini pasti ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi yang menyebabkan kegaduhan," ujar Badawi.
Baca juga: Perbandingan Quick Count dan Real Count KPU Pilpres 2024, Lembaga Survey Mana yang Paling Presisi?
Lebih lanjut Awiek menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat protes kepada KPU dan meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara sah melalui rekapitulasi berjenjang.
Sebab, hingga saat ini masih banyak kesalahan yang terjadi di Sirekap KPU, yakni hasil dalam C-1 plano di TPS tidak sama dengan hasil di Sirekap.
Ia mencontohkan lagi hasil rekaputulasi di Kabupaten Banjarnegera, daerah pemilihan Jawa Tengah 7 untuk DPR RI, PSI dapat 6 ribu sekian suara. Tapi di Sirekap tertulis 10 ribu sekian.
Padahal hasil rekapitulasi sudah selesai 100 persen dengan 6 ribu sekian suara, namun di Sirekap masih 84 persen dan PSI memperoleh 10 ribu sekian.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kebumen, hasil rekapitulasi KPU dengan data masuk sudah 100 persen menunjukkan PSI mendapat 8 ribu sekian suara. Tetapi di Sirekap 13 ribu sekian dengan data masuk 94 persen.
"Ini tidak masuk akal tentu siapa yang berbuat, saya yakin bukan PSI, bukan peserta pemilu, tetapi siapa yang memiliki akses itu," ujar Badawi.
"Untuk itu kami ingatkan KPU dalam UU Pemilu hasil resmi itu hasil perhitungan secara berjenjang. Itu yang dijadikan rujukan, masalahnya karena Sirekap ini dikeluarkan KPU, publik menganggapnya hasil resmi padahal bukan," pungkas Badawi.
(KOMPAS.com/ Vitorio Mantalean)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|