Jangan Kecewa! Ini Golongan PNS dan TNI-Polri yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
THR dan gaji ke-13 PNS serta TNI-Polri bakal segera cair, ternyata ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - THR dan gaji ke-13 PNS serta TNI-Polri bakal segera cair, ternyata ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR 2024 paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Baca juga: Jadwal THR Lebaran 2024 untuk Karyawan Menurut Menaker, Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Lantas, siapa saja PNS yang tida terima THR dan gaji ke-13?
Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.
Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Ogoh-ogoh hingga Seni Tradisi Hibur Warga di Kirab Budaya Klaten |
![]() |
---|
4 Kota Paling Maju di Sumatera Barat dengan IDSD Tertinggi, Kota Serambi Mekkah Kalahkan Payakumbuh |
![]() |
---|
Bukan Pangkalpinang, Daerah Terbanyak Penduduknya di Bangka Belitung Ada di 'Negeri Laskar Pelangi' |
![]() |
---|
4 Wilayah Paling Maju di Bangka Belitung dengan Skor IDSD Tertinggi, Bangka Tersaingi Pangkalpinang |
![]() |
---|
Hampir Setinggi Kota Kupang, Ini 4 Kabupaten dengan Angka Kejahatan Terbesar di NTT, Nomor 2 Alor |
![]() |
---|