Breaking News:

Berita Viral

Uang Rp14 Juta Dipakai Judi Online, Pria di Tabalong Lapor Polisi Ngaku Dirampok, Lukai Diri Sendiri

Pria asal Kabupaten Tabalong, berinisial AJ (27) membuat laporan palsu ke polisi bahwa uang Rp14 juta miliknya dirampok, ternyata digunakan untuk judi

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Pria di Tabalong ngaku jadi korban perampokan, ternyata uangnya digunakan untuk judi. 

Karena motornya mogok dan terpisah dengan anggota KBTM yang lain, Diky dikejar pelaku yang mengendarai sembilan sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka terbuka di kepala dan pantat.

"Tak berapa lama, melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga," kata Henri.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (grid.oto)

Mengaku menjadi korban pembegalan

Saat itu, Diky mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian ponsel, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang.

"Tim Opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian mendapat fakta bahwa Diky bukan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng," jelasnya.

Namun kelompok Kopeng tidak turun.

"Kemudian pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam penyelidikan melakukan tawuran menggunakan senjata tajam," ungkap Henri.

Baca juga: Mau Beli Nasi, Remaja di Medan Tewas, Kepala Tertembak Polisi Bubarkan Tawuran, Ini Kronologinya

Barang bukti dan ancaman 10 tahun penjara

Berdasarkan rekaman video yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada hari Minggu (28/1/2024).

"Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R (19), D (21) dan W (23) ketiganya warga Tengaran Kabupaten Semarang, berhasil diamankan berikut barang bukti berupa tiga bilah celurit, sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran," kata Henri.

Henri mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pada medio Juli 2023, kelompol KBTM juga berulah di JLS.

Mereka yang membawa senjata tajam, 'meneror' masyarakat yang lewat di jalan tersebut.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
judi onlinedirampokTabalong
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved