Breaking News:

Pemilu 2024

Kog Bisa? Pemilih yang Sudah Meninggal di Serang Bisa Nyoblos, PSU Bakal Diulang 'Tertulis di Absen'

Seorang pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia di TPS Banten hadir memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Seorang pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia di TPS Banten hadir memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara 

TRIBUNTRENDS.COM - Keanehan terjadi saat Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara di Kota Serang.

Ada pemilih yang sudah meninggal dunia bisa memberikan suaranya di TPS.

Akibatnya, kini sebanyak 295 orang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Parah! Petugas yang Lain Sibuk Penghitungan Suara di TPS, Pria Diduga KPPS Asyik Cari Cewek Open BO

Seorang pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, hadir memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).

Hal itu menjadi temuan Bawaslu Kota Serang sehingga direkomendasikan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu (21/2/2024).

"Sekarang merasionalisasikan saja, ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Kompas)

Fierly mengatakan, selain pemilih yang sudah meninggal dunia datang ke TPS, ada juga dua pemilih yang sedang berada di luar daerah tercatat hadir di TPS 21.

Keduanya saat pencoblosan sudah dipastikan oleh Panswascam sedang berada di Jakarta dan di Lampung.

Selain itu, ada juga pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan sedang sakit keras tercatat di daftar hadir.

Baca juga: Pilu Linmas TPS di Rejang Lebong Meninggal, Susul Mendiang Anak, Istri Ungkap Pesan Terakhir: Maaf

"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS. Tapi, bisa ngabsen, namanya dituliskan di absen, dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," kata Fierly.

Saat ini, lanjut Fierly, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS.

Sebab, lima pemilih yang tidak hadir bisa terhitung memberikan haknya mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dugaan kuatnya (surat suara dicoblos) oleh KPPS," ungkap dia.

Terkait ada yang menyuruh atau mendorong KPPS untuk mencoblos salah satu peserta pemilu, Fierly belum bisa memastikan.

Namun, kata dia, di TPS 21 ada salah satu caleg perolehan suaranya tertinggi dibandingkan calon lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2024meninggalSerang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved