Breaking News:

Pemilu 2024

Perkiraan Gaji & Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI, Hasil Perhitungan Sementara Unggul

Berikut perkiraan gaji dan tunjangan Komeng jika sang komedian lolos melenggang ke Senayan jadi anggota DPD RI. Hasil perhitungan sementara unggul.

Editor: Suli Hanna
X/KOMENG
Perkiraan gaji dan tunjangan Komeng jika berhasil lolos jadi anggota DPD RI 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Komeng viral dalam pemberitaan seputar Pemilu 2024.

Salah satunya karena foto Komeng yang nyeleneh dan bergaya jenaka.

Di sisi lain, hasil perhitungan sementara pemilihan anggota DPD Jawa Barat menunjukkan Komeng unggul.

Lantas, berapa perkiraan gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika lolos melenggang ke Senayan?

Terungkap segini kisaran gaji komika Alfiansyah Bustami alias Komeng jika terpisah menjadi anggota DPD RI.

Seperti diketahui, Komeng maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Rebuplik Indonesia untuk dapil Jawa Barat dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024.

Hal yang menjadi sorotan, lantaran surat suara dalam foto Komeng malah berbeda dengan caleg lain.

Bagaimana tidak, dalam foto itu Komeng tak tersenyum, ia yang mengenakan kemeja biru malah membuka mulutnya seraya melotot ke arah kamera.

Baca juga: Alasan Komeng Nyalon Jadi Anggota DPD, Kesal Ditolak Ajukan Hari Komedi ke DPR: Sudah 2 Kali

Terungkap segini kisaran gaji komika Alfiansyah Bustami alias Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI.
Terungkap segini kisaran gaji komika Alfiansyah Bustami alias Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI. (Ig@komeng.original)

Sementara dalam surat suara itu, Komeng berada di sisi pojok kanan dengan nomor urut 10.

Dalam foto tampak Komeng tak menyertakan gelarnya.

Kini terpantau, Komeng sementara unggul dalam hasil perhitungan sementara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat yang digelar Rabu (14/2/2024).

Hal ini berdasarkan data KPU yang dikutip Jumat (16/2/2024), komedian Komeng menempati posisi teratas dengan perolehan suara 719.394 (10 persen) pukul 11.01 WIB dengan progress 55.835 dari 140.457 TPS (39.75).

Lantas berapakah gaji DPD RI ini ?

Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
KomenggajiDPDJawa Barat
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved