Breaking News:

Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah Tempat, Ini Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cuma Butuh NIK, Klik Linknya

Simak cara untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara online, siapkan NIK

Dok Kompas.com
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Simak cara untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara online, siapkan NIK 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak cara untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jangan sampai salah arah menuju lokasi TPS ya.

Cek lokasi TPS kini mudah dan cepat, bisa dilakukan secara online. Klik link yang ada di artikel ini.

Baca juga: Banyak yang Tidak Sadar, Pemilu di Indonesia Selalu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya

Pada 14 Februari 2024, masyarakat akan melakukan pencoblosan.

Namun, mungkin masih ada masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.

Anda pun hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, bagaimanakah cara cek TPS secara online? Simak berikut ini.

Cara cek nyoblos di TPS mana

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

  • Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”
Beda 5 jenis surat suara di Pemilu 2024
Beda 5 jenis surat suara di Pemilu 2024 (Tribunnews)

Setelah itu, situs akan menunjukkan berbagai identitas pemilih, mulai dari nama lengkap pemilih, nomor TPS, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.

Jika pemilif tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar".

Untuk pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
TPSPemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved