Breaking News:

Berita Viral

Ortu Demo di Polda Maluku, Kini Anak Bisa Berangkat Pendidikan, Casis Tamtama Sempat Ditahan 2 Hari

Calon siswa (casis) Tamtama Polri Faizul Rahman akhirnya berangkat ikut tes di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024).

Kompas.com/Priska Birahy
Faizul Rahman bersama ayahnya Abdul Majid, sang nenek dan ibunya Halimah saat berada di Mapolsek Sirimau Kota Ambon mempersiapkan keberangkatan anaknya usai ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban. 

Dia tak kuasa menahan air mata kecewa dan sedih harus menerima kenyataan anaknya ditahan dan jadi tersangka dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan.

Tak lama beraksi, pasangan suami istri didatangi petugas kepolisian yang langsung mengantar keduanya ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Seng ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," celetuk sang ibu usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Setelah sekitar 40 menit memberikan keterangan, Majid dan Halimah yang didampingi kuasa hukum Adam Hadiba menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian.

“Pertama kami tuntut keadilan soal proses penyelidikan Polsek Sirimau terhadap Faizul."

"Kami juga minta pak Kapolda perintahkan jajarannya untuk identifikasi masalah ini lebih lanjut." 

"Ini kejadian sudah tiga tahun dan di 2023 Faizul ini belum ditetapkan tersangka,” tegas Hadiba.

Tanggapan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, membenarkan penangkapan Faizul, calon siswa (casis) yang akan berangkat besok.

Namun, kasus penganiayaan pada 2021 itu telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

“Jadi dia (Faizul) dan tetangga ini terlibat penganiayaan pda 24 Februrai 2021. Kami sudah dorong upaya damai."

"Sebenranya kedua pihak ingin berdamai tapi kok tidak damai. Bahkan barusan ketemu kami minta mereka selesaikan,” kata Roem saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (9/2/2024).

Sejak ada pelaporan pada 2021, pihak kepolisian mengupayakan jalan damai yaitu penyelesaiaan antarkeluarga kemudian mencabut laporan. Pada 2023 Faizul dan adiknya ditetepkan sebagai tersangka.

Abdul Majid dan Halima berdemo di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/2024) lantaran protes dan kecewa anaknya dijadikan tersangka dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur. Rencananya anak Majid dan Halima akan ke Surabaya pada Sabitu (10/2/2024).
Abdul Majid dan Halima berdemo di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/2024) lantaran protes dan kecewa anaknya dijadikan tersangka dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur. Rencananya anak Majid dan Halima akan ke Surabaya pada Sabitu (10/2/2024). (Kompas.com/Priska Birahy)

“Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka. Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai,” terangnya.

Roem mengaku pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Faizul, bagian SDM Polda Maluku dan Polsek Sirimau.

“Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi. Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes,” ujar Roem.

Ia memastikan, jika terjadi perdamaian dan ada pencabutan laporan maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan casis ke Surabaya.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPolda Malukutamtama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved