Berita Viral
Ortu Demo di Polda Maluku, Kini Anak Bisa Berangkat Pendidikan, Casis Tamtama Sempat Ditahan 2 Hari
Calon siswa (casis) Tamtama Polri Faizul Rahman akhirnya berangkat ikut tes di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024).
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Orangtua sempat demo di depan Polda Maluku lantaran tak terima anaknya ditahan.
Padahal sang anak berhasil lolos seleksi untuk menjadi Tamtama.
Kini calon siswa Tamtama Polri Faizul Rahman bisa berangkat pendidikan.
Baca juga: Lolos Seleksi Tamtama, Pemuda Ini Malah Jadi Tersangka, Ortu Tak Terima, Demo Depan Polda Maluku
Calon siswa (casis) Tamtama Polri Faizul Rahman akhirnya berangkat ikut tes di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024).
Korban pemukulan, Zulham, datang ke Polsek Sirimau Kota Ambon dan secara resmi mencabut laporannya yang sempat membuat Faizul dipenjara dua hari di Polsek Sirimau Ambon.
Pihak korban datang Sabtu siang ke polsek untuk mencabut laporannya sekaligus berdamai sebagai jalan keluar masalah.
Zulham, Faizul bersama kedua orang tua langsung berjabat tangan. Ibu Faizul bahkan sampai meneteskan air mata haru.
Anaknya yang nyaris batal jadi peserta didik di Watukosek itu berhasil menggapai impiannya.
Termasuk, perjuangan Halimah dan suaminya Abdul Majid berunjuk rasa di depan Polda Maluku Jumat sore (9/2/2024) membuahkan hasil.

Keluarga korban mau berdamai dan mencabut laporan polisi.
“Dia masa depan to, karena jujur beta anggap anak ini beta anak juga. Beta anggap dia anak sendiri, beta sayang dia,”ungkap Zulham di Mapolsek Sirimau Sabtu (10/2/2024) siang.
Usai mencabut laporannya, keluarga kedua belah pihak berjabat tangan di depan mapolsek.
Bahkan sebagai tanda damai Zulham mencukur rambut Faizul yang dijadwalkan terbang ke Surabaya Sabtu siang ini.
Dari mulut Zulham pun terucap doa dan harapan bagi anak kedua dari enam bersaudara itu.
“Beta harap dia jadi polisi yang baik. beta rasa ini Allah pung mau, beta su anggap anak sandiri,” ucapnya sambil tersenyum.
Rasa haru juga terpancar dari Faizul. Dia mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban dan semua pihak yang telah mendukungnya hingga bebas dan siap berangkat jadi casis di Watukosek, Surabaya.
“Beta terima kasih dari pihak korban sudah membantu dan datang (cabut laporan)."
"Beta sangat senang akhirnya bisa ikut pendidikan dan sudah selesai semua,” sebut Faizul yang sudah mengenakan kemeja batik, celana, sepatu serta tanda pengenal bernomor 043145 P 0058 itu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku pada kesemptan lain menyatakan proses yang terhambat itu lantaran belum ada damai.
Sejak awal kasus dan penetapan Faizul sebagai tersangka pada 2023, pihak kepolisian katanya telah mendorong upaya damai.
Namun hingga dua hari sebelum keberangkatannya mengikuti pendidikan, belum ada kata damai dan pencabutan laporan.
Baca juga: BERUNTUNG Pemuda Awalnya Daftar Tamtama TNI Kini Masuk Bintara, Fasih 4 Bahasa Asing Buat Takjub

Karena itu pihaknya berdalih, penangkapan Faizul pada Jumat siang pukul 14.00 WIT itu sebagai kelanjutan proses hukum kasus penganiayaan pada 2021.
“Namun kami masih berikan kesempatan buat keluarga selesaikan secara damai. Kalau sudah bisa dipertimbangkan Minggu dia berangkat,” katanya terpisah saat dihubungi wartawan Jumat (9/2/2024) sore.
Kini ketakutan orang tua Faizul telah sirna. Putra kedua pasangan penjual roti keliling dan imam masjid itu diizinkan mengikuti pendidikan polisi karena keluarga korban berdamai dan mencabut laporan.
Lolos Seleksi Tamtama, Pemuda Ini Malah Jadi Tersangka, Ortu Tak Terima, Demo Depan Polda Maluku
Sepasang suami istri melakukan aksi demo di depan Polda Maluku.
Keduanya nekat melakukan aksi tersebut lantaran tak terima anaknya menjadi tersangka.
Padahal sang anak telah lolos seleksi Tamtama.
Namun mengapa pemuda tersebut malah jadi tersangka?
Baca juga: YA Jadi Tersangka Kematian Dante, Ibu Tamara Tyasmara Ngaku Tak Pernah Curiga: Sering Menemani
Sepasang suami istri unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/24).
Keduanya menuntut keadilan atas anaknya, Faizul Rahman alias Rifai, 21, yang ditahan dan dijadikan tersangka pada Kamis (8/2/2024) setelah lolos tes seleksi tamtama.
Padahal, dua hari lagi atau pada Sabtu (10/2/2024), Rifai akan berangkat mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur. Rifai lulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Sambil membawa spanduk, keduanya berdiri di depan pintu gerbang sebagai aksi protes dan kekecewaan terhadap apa yang dialami putra mereka.
"Anak saya baru dijadikan tersangka setelah lulus tes dan akan berangkat esok lusa. Kalau memang dia bersalah kenapa kejadian dari 2021, lalu 2024 ini baru dia jadi tersangka," ujar Abdul Majid, 44, orang tua Faizul Rahman.
Rifai ditahan pada pukul 14.00 WIT di rumahnya di kawasan Baru Merah Dalam Kapala Air RT 001 RW 014 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dia ditahan di Polsek Sirimau (pos Kota) atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pada Februari 2021.
Hal ini yang dirasa janggal dan aneh. Padahal anaknya telah lulus semua tahapan tes.
Bahkan dari pengakuan Majid, Faizul alias Rifai telah menandatangani surat keberangkatan dirinya mengikuti pendidikan di Surabaya.
"Kenapa setelah mau berngkat, sedangkan dia urus semua berkas kan lewat kepolisian,” ucapnya kepada awak media.
Majid bersama istri Halimah berdiri sekitar 15 menit di depan pintu gerbang Polda Maluku sambil memegang dua spanduk.
Salah satunya bertuliskan, "Pak Kapolda Kanapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?”, yang dipegang Halimah. Sedangkan Majid memegang poster bertuliskan “Katong Butuh Keadilan”.
Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan protes lantaran anaknya yang akan melanjutkan pendidikan malah ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan pada 2021.

Majid meyakini anaknya korban salah tangkap asal proses hukum yang berjalan tidak adil. Mestinya, kata Majid, jika terbukti bersalah di 2021 anak sulungnya itu sudah diproses.
Dengan begitu pada seleksi berkas administratif, Faizul harus dinyatakan gagal.
Baca juga: Susah Payah Hilangkan Jejak, YA Pacar Tamara Tyasmara Tersangka Kematian Dante, Sempat Minta Maaf
Atas dasar itulah, keduanya mantap melakukan aksi. Bahkan Halimah sampai menangis sesenggukan sambil membetangkan poster di depan gerbang.
Dia tak kuasa menahan air mata kecewa dan sedih harus menerima kenyataan anaknya ditahan dan jadi tersangka dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan.
Tak lama beraksi, pasangan suami istri didatangi petugas kepolisian yang langsung mengantar keduanya ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
“Seng ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," celetuk sang ibu usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Setelah sekitar 40 menit memberikan keterangan, Majid dan Halimah yang didampingi kuasa hukum Adam Hadiba menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian.
“Pertama kami tuntut keadilan soal proses penyelidikan Polsek Sirimau terhadap Faizul."
"Kami juga minta pak Kapolda perintahkan jajarannya untuk identifikasi masalah ini lebih lanjut."
"Ini kejadian sudah tiga tahun dan di 2023 Faizul ini belum ditetapkan tersangka,” tegas Hadiba.
Tanggapan Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, membenarkan penangkapan Faizul, calon siswa (casis) yang akan berangkat besok.
Namun, kasus penganiayaan pada 2021 itu telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.
“Jadi dia (Faizul) dan tetangga ini terlibat penganiayaan pda 24 Februrai 2021. Kami sudah dorong upaya damai."
"Sebenranya kedua pihak ingin berdamai tapi kok tidak damai. Bahkan barusan ketemu kami minta mereka selesaikan,” kata Roem saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (9/2/2024).
Sejak ada pelaporan pada 2021, pihak kepolisian mengupayakan jalan damai yaitu penyelesaiaan antarkeluarga kemudian mencabut laporan. Pada 2023 Faizul dan adiknya ditetepkan sebagai tersangka.

“Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka. Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai,” terangnya.
Roem mengaku pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Faizul, bagian SDM Polda Maluku dan Polsek Sirimau.
“Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi. Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes,” ujar Roem.
Ia memastikan, jika terjadi perdamaian dan ada pencabutan laporan maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan casis ke Surabaya.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|
Bukan Orang Biasa, Gaji Salsa Erwina Disebut Selevel Anggota DPR RI, Viral Tantang Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Pekerjaan Sintya Cilla Bikin Denny Sumargo Syok, Rela Beli Minuman Mahal Demi Ketemu DJ Panda |
![]() |
---|