Breaking News:

Berita Viral

Unik! Nikah Massal di Ciamis Digelar dengan Konsep Pilpres, Calon Pengantin Ikut Sidang di MK

Pernikahan massal para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Ciamis, digelar dengan konsep Pilpres. Ada sidang MK-nya juga.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Pondok Pesantren Miftahul Huda
Pernikahan massal para santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Ciamis, digelar dengan konsep Pilpres. 

Nikah massal itu diawali dengan arak-arakan calon pengantin.

Mereka kemudian mengikuti sidang di Mahkamah Keluarga.

Pada sidang tersebut, hakim bertanya soal nama, usia, lama mesantren, nama orang tua, asal daerah calon pengantin. 

Kemudian hakim memutuskan pasangan calon pengantin itu berhak untuk ikut nikah massal atau tidak.

Setelah sidang, pengantin melakulan akad nikah lalu resepsi di Aula Pesantren.

Apes Caleg Purworejo, Dipenjara Meski Pemilu 2024 Belum Dimulai, Ini Penyebabnya

Sementara itu di lain sisi, MA seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus merasakan dinginnya lantai penjara.

MA hanya bisa pasrah saat dirinya sudah kalah sebelum pencoblosan dimulai.

Lebih parahnya lagi, MA dihukum kurungan penjara selama tiga bulan gegara ulahnya sendiri.

MA diketahui telah melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Selain dipenjara, MA juga dikenakan denda sebanyak Rp 4 juta dengan subsider satu bulan.

Baca juga: Sosok Samudi Office Boy yang Maju Jadi Caleg, Gaji Rp 2,4 Juta, Cuma Modal Rp 200 Ribu Buat Kampanye

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (ohbulan.com)

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.

Caleg divonis setelah menjalani serangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim, Senin (29/1/2024).

Ditemui usai Sidang, MA menilai keputusan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut kurang adil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ciamispilpresnikah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved