Dokter Gigi Tak Berizin Dapat Rp 5 M dari Aborsi 1.338 Janin, Pasien Rata-rata Masih Kuliah dan SMA
Seorang dokter gigi tanpa izin praktik bernama Arik Wiantara ditangkap polisi karena kasus aborsi ilegal.
Editor: Galuh Palupi
Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara.
Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.
Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.
"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023," lanjutnya.
Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien.
"Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa dihadapan majelis hakim, Kamis (11/01). (Tribun Medan)
Diolah dari artikel di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Langkah Dedi Mulyadi setelah TKD Jabar Dipangkas Menkeu, Optimis Bisa Pembangunan dan Tak Mau Utang |
![]() |
---|
Prabowo Dapat Kabar Baik: Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Melesat ke 7 Persen: Jangan Ragu! |
![]() |
---|
Isak Tangis Proses Perobohan Masjid Malikal Mulki Hasil Donasi Umat di Tanah Sengketa Taqy Malik |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Istana Bahas Impian Soal Whoosh "Pengin" |
![]() |
---|
Gegara Ulah Purbaya, Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam Bahas Utang Kereta Cepat, Menkeu Tolak Bayar |
![]() |
---|