Breaking News:

Dokter Gigi Tak Berizin Dapat Rp 5 M dari Aborsi 1.338 Janin, Pasien Rata-rata Masih Kuliah dan SMA

Seorang dokter gigi tanpa izin praktik bernama Arik Wiantara ditangkap polisi karena kasus aborsi ilegal.

Editor: Galuh Palupi
Kompas/Ist
Dokter gigi ditangkap karena buka aborsi ilegal, sudah gugurkan 1.338 janin 

Arik mengaku kasihan kepada para pasien yang datang ke dirinya lantaran mereka masih duduk di bangku kuliah dan SMA.

Baca juga: Menderita 15 Tahun, Aduan Masnawati Direspon Kapolri, Eks Suami Diduga Selingkuh dengan Artis

Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien.

Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.

Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi (Ist)

Dalam praktik aborsi itu, I Ketut AW belajar secara otodidak lewat buku dan internet serta membeli alat aborsi secara online.

Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.

Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.

"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.

Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.

Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.

Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.

Janin yang telah diaborsi kemudian dibuang ke dalam kloset.

Baca juga: NASIB 3 Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Terbukti Langgar SOP, Sanksi Menanti, Kini Dibebastugaskan

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.

Pernah Terjerat Kasus yang Sama

Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Tags:
Arik WiantaraBaliaborsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved