Breaking News:

Dokter Gigi Tak Berizin Dapat Rp 5 M dari Aborsi 1.338 Janin, Pasien Rata-rata Masih Kuliah dan SMA

Seorang dokter gigi tanpa izin praktik bernama Arik Wiantara ditangkap polisi karena kasus aborsi ilegal.

Editor: Galuh Palupi
Kompas/Ist
Dokter gigi ditangkap karena buka aborsi ilegal, sudah gugurkan 1.338 janin 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang dokter gigi tanpa izin praktik bernama Arik Wiantara ditangkap polisi karena kasus aborsi ilegal.

Arik Wiantara membuka praktik aborsi ilegal di Bali meski ia tak memiliki izin praktik sebagai dokter.

Pria bernama asli I Ketut Arik Wiantara (53) ini didakwa setelah melakukan aborsi ilegal terhadap 1.338 janin.

Atas perbuatannya, Arik terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Dokter gigi buka praktik aborsi ilegal, kantongi Rp 5 Miliar dari gugurkan 1.338 janin di Bali
Dokter gigi buka praktik aborsi ilegal, kantongi Rp 5 Miliar dari gugurkan 1.338 janin di Bali (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Tidak Punya Izin Praktik

Lokasi aborsi ilegal milik Arik berada di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Pengemis A Kasian A Dapat Rp100 Ribu per Hari, Beber Rincian Pengeluaran: Sisanya Buat Beli Beras

Tempat itu dibuka sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.

Arik memanfaatkan gelar dokter gigi yang ia miliki untuk mencari pasien.

Padahal, Arik sendiri sebenarnya tidak memiliki izin praktik sebagai dokter gigi.

I Ketut Arik Wiantara diketahui mengantongi dua ijazah kedokteran gigi dan juga ijazah profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.

Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi (Internet)

Namun melansir dari Kompas.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali mengatakan bahwa I Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggotanya.

Ia juga tidak pernah mengurus surat tanda registrasi atau STR serta surat izin praktik dokter gigi.

Praktik Aborsi

Arik telah mengaborsi sebanyak 1.338 janin selama membuka praktik aborsi ilegal.

"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Tags:
Arik WiantaraBaliaborsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved