Pilpres 2024
Relawan Bagikan Voucher Internet, Ganjar Diduga Langgar Aturan Kampanye di CFD Solo, Kata Bawaslu
Ganjar diduga langgar aturan kampanye gegara relawan bagi-bagi voucher internet gratis, Bawaslu buka suara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas {Pemilu (Bawaslu) Solo oleh Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Rabu (10/1/2024).
Calon presiden dengan nomor urut 3 ini diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye.
Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indra Wiyana, anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi.
Dia melaporkan Ganjar terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat berkunjung ke area CFD Solo pada akhir bulan Desember 2023.
Ganjar berkunjung ke CFD Solo bersama istrinya, Siti Atikoh.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres Jelang Coblosan, Ganjar-Mahfud Menurun, Prabowo-Gibran Terus Naik?
Indra mengatakan ada pihak yang membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD Solo saat kunjungan Ganjar dan Atikoh.
"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi Pemilu Tahun 2024, yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah," ujar Indra.
Ganjar Pranowo dan Atikoh yang jalan pagi santai, jadi rebutan masyarakat yang ada di sana.
Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut.
"Diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," sambungnya.
Lebih lanjut Indra menyebut apa yang dilakukan oleh relawan Ganjar itu tidak bisa dibenarkan.
"Hal tersebut adalah suatu kesalahan dan tidak dibenarkan," ungkapnya.
Menurut Indra, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam kejadian tersebut.
Dari laporan ini, Indra berharap agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu supaya berjalan jujur dan adil dan berani melapor apabila ada dugaan kecurangan.
"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Survei: Megawati Pecah Kongsi dengan Jokowi, Pendukung Ganjar Terbelah, Prabowo Melejit 50,3 Persen

Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|