ASTAGA Diduga Punya Masalah Keluarga, Polisi di Wonogiri Akhiri Hidup, Sempat Curhat ke Pacar
Bripda MR (22), anggota Polres Wonogiri ditemukan tewas di kamar barak Dalmas. Polisi memastikan, Bripka MR bunuh diri karena persoalan keluarga.
Editor: Nafis Abdulhakim
Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi mengungkapkan motif Hadi mencabuli anak tirinya.
"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan (Hadi) merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat korban dalam kondisi tertidur,” tutur dia di kantornya, Rabu (3/1/2024).
Karena nafsu yang tak tertahankan, Hadi melampiaskan nafsunya terhadap korban. Tersangka melakukan aksi bejat itu dengan memaksa SRP melayaninya.
"Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur," ungkap Yossi.
"Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” tutur Yossi lagi.
Yossi mengungkapkan, korban tak pernah menceritakan aksi bejat ayah tirinya karena selalu diancam.
"Apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Makanya korban tak berani cerita dan baru terbuka pada akhir 2023 lalu,” ungkap dia.
Baca juga: Dituduh Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Ketua DPRD Solok Ungkap Kejanggalan, Korban Sempat Izin Melayat
Ibu sempat tak percaya
Korban pernah menceritakan kejadian yang ia alami pada ibu kandungnya, L. Namun, L sempat tak percaya bahwa anak kandungnya dicabuli ayah tirinya sendiri.
Lia mengatakan, ibu korban tetap pada pendiriannya karena begitu percaya kepada sang suami. Terlebih Hadi merupakan suami dari pernikahannya yang kedua.
Bahkan, ketika hasil visum hendak dikeluarkan aparat, L belum percaya sepenuhnya bahwa Hadi bersalah.
"Lalu pada saat kami sampaikan bahwa polisi akan mengeluarkan hasil visum, si ibu juga belum 100 persen bela anaknya,” ungkap Lia.
“Dia (L) bilang gini, 'Kalau memang sudah terbukti ada kekerasan seksual, saya pasti bela anak’,” sambung dia.
Namun, kenyataannya, L tak kunjung membela anaknya meski Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah beberapa hari dia (L) baru percaya. Karena sudah ada pengakuan dari pelaku bahwa dia mencabuli anaknya 20 kali,” imbuh Lia.
Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2023 karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP. Polisi menjerat H dengan pasal berlapis.
Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian, Hadi turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontak bantuan
Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/saya-ingin-bunuh-diri/
Anda juga bisa menghubungi Yayasan Pulih (021) 78842580 atau email lewat pulihfoundation@gmail.com atau Call Center Halo Kemenkes 1500-567.
Diolah dari artikel di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Curhat Lucu Purbaya, Tak Berkutik di Hadapan Istri: Saya Ahli Ekonomi, Tapi di Rumah Ampun-ampun! |
|
|---|
| Respons Mengejutkan Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi : Status Tersangka Bukan Akhir! |
|
|---|
| Momen Langka! Wapres Gibran Tiba-tiba Ikut Live TikTok Bareng Pegawai: Promosikan Produk Lokal |
|
|---|
| Bupati Klaten Pastikan Peralatan dan Personel Siaga Hadapi Musim Hujan: 'Semua Ready!' |
|
|---|
| 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa |
|
|---|