Breaking News:

Pemilu 2024

JELANG Pemilu 2024, Terdaftar Ada 1.137 ODGJ di Demak Dapat Hak Pilih, Akan Didampingi Keluarga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah memastikan, ribuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan hak pilihnya Pemilu 2024

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah memastikan, ribuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 

TRIBUNTRENDS.COM - Ada sebanyak 1.137 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di demak yang mendapatkan hak untuk memilih di Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Semua ODGJ tersebut yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tersebar di 14 kecamatan.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Parpol Pemilu 2024 dari 6 Lembaga, PDIP & Gerindra Bersaing Ketat, PSI?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah memastikan, ribuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat, sehingga masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan, ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 1.137 dan tersebar di 14 kecamatan.

Kata dia, hak pilih ODGJ ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

Ilustrasi surat suara
Ilustrasi surat suara (ANTARA/ADENG BUSTOMI)

"Ada 1.137, jadi sekitar 26,11 persen itu yang mental ya, kalau kita ngomong ODGJ bisa menjadi pemilih itu tindak lanjut dari putusan MK," kata Ulfaati ditemui gedung IPHI Demak, Selasa (9/1/2024).

Dia menjelaskan, di Demak terdapat 4.354 penyandang disabilitas, klasifikasi disabilitas mental 26,11 atau 1,137 orang, sensorik 25,79 % atau 1.123 orang, intelektual 6,02 % atau 262 orang dan penyandang disabilitas fisik 42,08 % atau 1.832 orang.

Para penyandang disabilitas mental atau ODGJ ini nantinya bisa menyalurkan hak pilih mereka di TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

Baca juga: Cerita Ima Spesialis Melipat Kertas, Kebanjiran Rezeki saat Pemilu, Sehari Bisa Dapat Rp 1,4 Juta

"Jadi memang tidak ada perbedaannya, semua sama, TPS-nya sama di tempat dia terdata," ujarnya.

Menurut Ulfa, mekanisme pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, mereka yang membutuhkan pendamping bisa didampingi oleh keluarga yang ditunjuk atau kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.

"Ingin didampingi sama keluarga atau mungkin saya (ODGJ) pengin ditambakan sama KPPS itu juga boleh," tukasnya.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati ditemui di gedung IPHI, Kabupaten Demak, Selasa (9/1/2024).
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati ditemui di gedung IPHI, Kabupaten Demak, Selasa (9/1/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Ulfa menegaskan, ODGJ yang mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti hanya yang terdaftar di DPT, bukan gangguan mental berat seperti berkeliaran di jalan-jalan.

"Kalau yang sudah di jalan-jalan itu kan kita tidak bisa ini, mereka tidak pegang KTP, artinya yang memang kita layani yang kita sudah terdata di DPT," tukasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Pemilu 2024ODGJDemak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved