Berita Viral
Tak Habis Pikir, Warga Muba Ini Nekat Bor Pipa Pertagas, Sedot 6.000 Liter Minyak, 'Rugi Rp 41 Juta'
Seorang warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kepergok mencuri 6.000 liter minyak mentah milik PT Pertamina dan Gas (Pertagas)
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga di Musi Banyuasin (Muba) nekat mengebor pipa milik PT. Pertamina dan Gas (Pertagas).
Pelaku kemudian mencuri sebanyak 6.000 liter minyak mentah.
Akibat dari pencurian itu, Pertagas mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta.
Baca juga: Kesulitan Ekonomi, Kakek di Semarang Nekat Curi Truk, Modal Senjata Air Soft Gun, Menakuti Korban
Seorang warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berinisial IL (46) kepergok mencuri minyak mentah milik PT Pertamina dan Gas (Pertagas) oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, IL telah menampung sekitar 6.000 liter minyak mentah ke bak penampungan yang telah disiapkan.
Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah mengatakan, modus yang digunakan tersangka IL adalah dengan melubangi pipa Pertamina yang berjarak sekitar 500 meter dari kebunnya yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Setelah berhasil dilubangi menggunakan bor, ia pun memasang pipa lagi untuk mengalirkan minyak mentah ke bak penampungan yang telah disiapkan.
“PT Pertagas yang merasa kehilangan kemudian menemukan adanya kecurigaan minyak mereka yang telah hilang, kemudian membuat laporan dan kami selidiki,” kata Febriansyah, Sabtu (30/12/2023).
Febriansyah menjelaskan, ketika menerima laporan tersebut mereka langsung melakukan pengecekan ke lokasi pipa.
Disana petugas menemukan bahwa pipa sudah dibolongi oleh tersangka dan minyaknya telah ditampung.
“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dia mengakui perbuatannya,”ujar Febriansyah.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka IL mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Namun, petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa penampung minyak mentah tersebut.
“Minyak itu belum sempat dijual baru ditampung saja, kepada siapa dijual ini akan didalami lagi,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: TERGIUR 2 Pak Ogah Coba Curi Kayu Jati di Asrama TNI, Apes Dipergoki Aslog Kodam, Saya Lari, Panik
Sumber: Kompas.com
| Disdukcapil Cianjur Buka-bukaan! KTP Warga Israel yang Lagi Viral Diduga Palsu, Ini Alasannya |
|
|---|
| Geger Sumur Bor Aqua, KDM Angkat Bicara Tak Niat Jatuhkan Kini Larang Perusahaan Bantu Bangun Jalan |
|
|---|
| Heboh WNA Israel Diduga Ber-KTP Cianjur, KDM Turun Tangan, Begini Penjelasan Bupati |
|
|---|
| Sosok Kades Aswalun, Sudah Berusaha Damaikan Melda Safitri dan Satpol PP Aceh Singkil sebelum Cerai |
|
|---|
| Canggih! Sekarang Bisa Satukan Foto Masa Kecil dengan Momen Dewasa, Pakai 5 Prompt Gemini AI Ini |
|
|---|