Breaking News:

PIlpres 2024

Jadikan Paslon Lain Bahan Canda Depan Ulama, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu: Emang Sepak Bola

Anies Baswedan dilaporkan buntut jadikan paslon lain bahan candaan di depan ulama, ini kata Bawaslu.

Editor: ninda iswara
YouTube Najwa Shihab
Anies Baswedan dilaporkan buntut jadikan paslon lain bahan candaan di depan ulama, ini kata Bawaslu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilpres 2024 dilakukan oleh Anies Baswedan.

Capres dengan nomor urut 1 ini dilaporkan oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

APD melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI.

Adapun melaporkan Anies karena dianggap melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon lain sebagai bahan bercandaan.

"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD bernama Yayan bunyi laporannya. 

Baca juga: Dianggap Murid Politik, Anies Baswedan Didukung JK Menang Pilpres 2024, AMIN Bangga: Terhormat

Yayan juga mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.

Lantas menurutnya, tindakan Anies tidak  dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi telah membenarkan Laporan tersebut dan sudah diterima. 

"Laporan sudah kami terima. Lalu kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi ketersyaratan formil dan materil atau tidak," kata Puadi, Kamis (21/12/2023) malam. 

Selanjutnya Puadi menyampaikan, jika pihaknya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," kata Puadi. 

"Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak," sambungnya.

Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Jusuf Kalla Beber Keunggulan: Memiliki Dasar Agama yang Kuat

Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK) sudah menentukan pilihan akan mendukung siapa di Pilpres 2024 mendatang.

Jusuf Kalla akhirnya menjatuhkan pilihannya untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskadar alias Cak Imin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Anies BaswedanBawaslu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved