Breaking News:

Berita Viral

Guru Honorer Dituntut 10 Bulan Penjara karena Pukul Murid, Minta Keringanan: 3 dari 4 Anak Memaafkan

Nasib guru honorer di Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara karena pukul murid. Kini minta keringanan karena 3 dari 4 anak memaafkan.

Editor: Suli Hanna
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim. 

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Baca juga: Heboh Video Syur Wanita Berseragam Pemprov Banten, Sosok Pemerannya Ternyata Honorer di Bapenda

Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim.
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim. (TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH)

Kronologi Kejadian

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
guru honorerpenjaraApinsaSumatera Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved