Berita Viral
Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Tetapkan Peternak Lawan Pencuri Jadi Tersangka, Intip Profilnya
Inilah sosok Kombes Pol Sofwan Hermanto yang menetapkan peternak di Serang Banten jadi tersangka.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolres Serang Kota kini jadi sorotan, ia adalah sosok di balik penetapan Muhyani (58), peternak di Serang, Banten sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan kepada Waldi yang hendak mencuri ternaknya.
Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
Baca juga: Nasib Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penahanan Ditangguhkan, Kondisi Drop

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023) dilansir dari Kompas.com.
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Kasus peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu lantas membuat Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan.
Hotman Paris turut menyoroti sikap Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak melawan pencuri tersebut.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris memperlihatkan sebuah artikel terkait kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.
Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas tak terima dan memberikan pembelaan.
Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.
Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.
"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.
Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai memberikan komentar.
Seperti apa sosok Kapolres Serang Kota?
Dilansir dari Tribunbanten, Kombes Pol Sofwan Hermanto resmi menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota menggantikan Kombes Pol Nugroho Arianto, pada Senin (8/5/2023).
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota, Sofwan Hermanto menjabat sebagai Dirbinmas Polda Banten.
Diketahui, Sofwan Hermanto adalah seorang perwira menengah Polri.
Dia lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 24 Oktober 1977.
Sofwan Hermanto merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol).
Dia menyelesaikan pendidikannya di Akpol pada tahun 1999.
Di dalam satuan kepolisian dia berpengalaman dalam bidang reserse.
Baca juga: Sosok Brigadir Taruna Akpol Helena Fiorentina Juara Kompetisi Esai, Saingannya Peserta Asia Tenggara
Harta Kekakyaan
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2022, Kombes Pol Sofwan Hermanto tercatat memiliki harta senilaiRp3,6 miliar lebih.
Berikut ini rincian harta kekayaan Kapolresta Serang Kota
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.730.600.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/153 m2 di KAB/ KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp.1.680.000.000
2. Tanah Seluas 5253 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.600.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 680.000.000
1. MOBIL, TOYOTA A250RA-GBWJ 1.0T S CVT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT 2. 4L DAKAR Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 20.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 221.984.538
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.656.584.538
Kasus Muhyani, Peternak jadi Tersangka usai Bela Diri Lawan Pencuri
Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, jadi tersangka dalam kasus pencuri ternak yang tewas.
Diketahui, pencuri bernama Waldi itu tewas usai Muhyani menusukkan gunting ke tubuhnya.
Namun Muhyani mengklaim jika peristiwa itu terjadi karena bentuk membela diri.
Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023).
"Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri," kata Nuraen, Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).
Nuraen menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Februrai 2023 pukul 04.00 WIB.\

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
Ketika dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak dikenal, sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.
Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.
Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian dengan cepat menusuknya tepat di dada pelaku.
"Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen.
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada.
Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.
Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.
Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.
Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.
Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusny dilimpahkan ke kejaksaan.
Diolah dari artikel TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Sosok Pramugara AirAsia Viral Disebut Mirip Lee Min Ho, Videonya Sudah Ditonton Jutaan Kali |
![]() |
---|
Aktivitas Ahmad Husein Usai Damai dengan Sudewo Bupati Pati: Beli Motor, Karaoke hingga Mabuk |
![]() |
---|
Potret Rumah Bocah Raya yang Viral Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Buat Prihatin! |
![]() |
---|
Tragedi di Pesantren! Santri Tewas dengan Al-Quran di Pelukan, Sempat Ucap Takbir & Lari ke Musala |
![]() |
---|
Koordinator Demo Pati Pilih Motor Usai Damai dengan Sudewo, Tinggalkan Orasi untuk Kendaraan Baru |
![]() |
---|