Breaking News:

Pilpres 2024

Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Gibran Menolak, Cak Imin Tak Setuju: Itu Bahaya

Gibran dan Cak Imin tolak Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, ini alasannya.

Editor: ninda iswara
TribunSolo/Ahmad Syarifudin
Gibran dan Cak Imin tolak Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, ini alasannya. 

Ia kemudian mengungkapkan, alasan fraksi PKB menyetujui pembahasan RUU DKJ, tetapi dengan catatan RUU itu menjadi inisiatif DPR.

Menurutnya, RUU DKJ menjadi landasan pemerintahan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara. 

"Prisipnya itu undang-undangnya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan. Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," ucapnya.

Namun, baginya yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilihan langsung.

Cak Imin menegaskan, dukungannya agar Gubernur Jakarta dapat dipilih langsung oleh warga Jakarta sendiri.

"Tetap harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," tuturnya.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Erick Thohir Tak Gabung TKN, Diberi Amanat Lain? Pengamat: Mungkin Pilgub DKI

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka badminton di GBK Arena, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) petang.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka badminton di GBK Arena, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) petang. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

Gibran juga Menolak

Ketika ditanya mengenai RUU DKJ, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga melakukan penolakan.

Menurutnya, lebih baik apabila Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dinilai beberapa pihak dapat menguntungkan pihak penguasa.

Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tak merasa pembahasan RUU ini menguntungkan siapa pun.

"Menguntungkan siapa? Enggak," terang pria berusia 36 tahun itu.

RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

(Tribunnews)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Cak IminGibranDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved