Ade Armando Diminta Kaesang Keluar dari PSI, Kini Mengaku Tidak Bisa Dipecat: Terhalang Aturan
Buntut soal pernyataan soal dinasti politik, Ade Armando diminta Kaesang keluar dari PSI.
Editor: ninda iswara
Semua ini kata Ade Armando di luar bayangannya usai mengutarakan narasi yang dianggap menyinggung masyarakat Yogyakarta tersebut.
Maka dari itu kata Ade Armando, apabila permintaan maaf tidak cukup, maka ia bersedia keluar dari PSI apabila hal itu menjadi keputusan partai tersebut.
“Saya sudah minta maaf. Tapi kalau itu belum cukup, saya bersedia melakukan apapun,” ujarnya.
Baca juga: Sentil Dinasti Politik, Ade Armando Dituntut Minta Maaf, Massa Desak Pecat dari PSI, Tunggu Kaesang

“Termasuk dikatakan saya harus keluar dari PSI atau diminta nonaktif,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.
Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi karena sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempraktikkan politik dinasti.
Buntut pernyataannya itu, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Rabu (6/12/2023).
Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Gubernur sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta Ade Armando belajar lebih dulu tentang Yogyakarta. Dengan demikian Ade Armando tidak asal bicara.
Sri Sultan HB X yang baru saja merayakan ulang tahun ke-80 menyebut setiap warga berhak berkomentar. Tapi harus tetap memahami sejarah, terutama sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja.
Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sri Sultan HB X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi.
Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya.
Yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja," imbuh Ngarso Dalem seperti dilansir tribunjogja.
(WartaKotalive)
Diolah dari artikel di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Suara Petani Menggema di Monas, Meneriakkan Keadilan Agraria sambil Bawa Hasil Bumi |
![]() |
---|
Makan Mi Instan di Pantai Bayar Rp270 Ribu, Begini Pengakuan Pembeli, Pemilik Kena Teguran |
![]() |
---|
TERBARU! Rinci Gaji Menggiurkan PNS Tahun 2026, Lowongan Buat Lulusan SMK / SMA, Damkar Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Racun, Sakit Hati atau Dendam? Siasat Licik Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco, Ahli Forensik Curiga |
![]() |
---|
Jasad Brigadir Esco Diduga Sempat Disembunyikan di Rumah, Mertua Briptu Rizka Ungkap Firasat |
![]() |
---|