Breaking News:

Pilpres 2024

Bagikan Susu saat CFD di Jakarta, Gibran Terancam Kena Sanksi Bawaslu: Tidak Boleh untuk Kampanye

Gibran Rakabuming bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta, terancam kena sanksi Bawaslu.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Xena Olivia
Gibran Rakabuming bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta, terancam kena sanksi Bawaslu. 

Diketahui Gibran sempat mengajak anak-anak ke atas panggung saat kampanye pembagian susu dan buku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

“Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak,” tegas Benny.

Kemudian pada Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dijelaskan, larangan penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak maka kami akan memberikan sanksi yang tegas,” jelasnya.

(WartaKotalive)

 

Diolah dari artikel di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
Gibran RakabumingBawaslukampanye
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved