Pilpres 2024
Bagikan Susu saat CFD di Jakarta, Gibran Terancam Kena Sanksi Bawaslu: Tidak Boleh untuk Kampanye
Gibran Rakabuming bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta, terancam kena sanksi Bawaslu.
Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Xena Olivia
Gibran Rakabuming bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta, terancam kena sanksi Bawaslu.
Diketahui Gibran sempat mengajak anak-anak ke atas panggung saat kampanye pembagian susu dan buku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
“Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak,” tegas Benny.
Kemudian pada Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dijelaskan, larangan penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak maka kami akan memberikan sanksi yang tegas,” jelasnya.
(WartaKotalive)
Diolah dari artikel di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Berita Terkait :#Pilpres 2024
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|