Pilpres 2024
Bagikan Susu saat CFD di Jakarta, Gibran Terancam Kena Sanksi Bawaslu: Tidak Boleh untuk Kampanye
Gibran Rakabuming bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta, terancam kena sanksi Bawaslu.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Gibran Rakabuming terancam kena sanksi dari Bawaslu.
Kegiatannya membagikan susu beberapa waktu lalu berpotensi menabrak aturan kampanye.
Bawaslu pun akan mengambil tindakan jika Gibran Rakabuming terbukti melakukan pelanggaran.
Pertama, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Kedua, Gibran membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad (3/12/2023) lalu.
Baca juga: Salah Sebut Asam Folat jadi Asam Sulfat, Gibran Dicibir, Anies Sindir: Didapat Bukan dari Bengkel
Saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lewat Bawaslu Kota Jakarta Utara dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat masih mendalami kasus tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memasifkan sosialisasi soal larangan kampanye di momen HBKB.
Sosialisasi ini perlu digaungkan kembali agar para peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan CFD sebagai ajang kampanye partai politik.
“Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB),” kata Benny pada Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, dalam regulasi itu telah dijelaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).
Sarana CFD hanya diperuntukkan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.
“Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” imbuhnya.
Benny mengaku, Bawaslu Kota Jakpus juga tak mendapat pemberitahuan terkait kegiatan Gibran membagikan susu kepada peserta CFD pada Ahad (3/12/2023).
Baca juga: Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Gibran Rakabuming Bantah Lakukan Kampanye: Kan Gak Ngajak Nyoblos

Saat ini, Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Kota Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Sumber: Warta Kota
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|