Breaking News:

Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Tak Bisa Dipakai Belanja

Bank Indonesia cabut peredaran uang logam Rp500 motif melati dan Rp1.000 motif kelapa sawit, kini tak lagi bisa dipakai untuk belanja.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Uang rupiah koin Rp 500 dan Rp1.000 dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bank Indonesia (BI) menarik mata uang rupiah dengan pecahan tertentu. 

Kali ini, uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Mulai 1 Desember 2023, uang logam pecahan di atas tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Baca juga: SOSOK ART Naik Bus Dikejar Polisi, Bawa Kabur Uang Dollar dan Emas Majikan, Nilainya Rp 34 Juta

Daftar uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.
Daftar uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Dalam rilisnya, BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam bisa melakukan penukaran di bank.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin dalam rilis yang diterima Kompas TV.

Uang koin Rp 500 tahun 1991 tak lagi berlaku.
Uang koin Rp 500 tahun 1991 tak lagi berlaku.

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut akan sebanding dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.

Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.

BI juga memberikan ketentuan untuk penggantian uang rupiah logam yang rusak atau lusuh.

Baca juga: Beli Uang Mainan Demi Pamer ke Istri, Pria di Jogja Ditangkap, Pakai Uang Palsu Bayar Bensin Eceran

Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal.

Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah, tidak akan ada penggantian.

Ilustrasi Bank Indonesia.
Ilustrasi Bank Indonesia.

Cara Penukaran Rupiah

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Halaman
12
Tags:
uang koinBank Indonesiakelapa sawit
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved