Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Tak Bisa Dipakai Belanja
Bank Indonesia cabut peredaran uang logam Rp500 motif melati dan Rp1.000 motif kelapa sawit, kini tak lagi bisa dipakai untuk belanja.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Bank Indonesia (BI) menarik mata uang rupiah dengan pecahan tertentu.
Kali ini, uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Mulai 1 Desember 2023, uang logam pecahan di atas tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Baca juga: SOSOK ART Naik Bus Dikejar Polisi, Bawa Kabur Uang Dollar dan Emas Majikan, Nilainya Rp 34 Juta

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Dalam rilisnya, BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam bisa melakukan penukaran di bank.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin dalam rilis yang diterima Kompas TV.

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut akan sebanding dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.
Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.
BI juga memberikan ketentuan untuk penggantian uang rupiah logam yang rusak atau lusuh.
Baca juga: Beli Uang Mainan Demi Pamer ke Istri, Pria di Jogja Ditangkap, Pakai Uang Palsu Bayar Bensin Eceran
Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal.
Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah, tidak akan ada penggantian.

Cara Penukaran Rupiah
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Bertemu Dwi Hartono Pakai Wig, Ken Diduga Sembunyikan Identitas saat Bunuh Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Ketapang Bersaing Ketat dengan Kubu Raya, Inilah 4 Teratas Daerah Paling Kaya di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Dikenal dengan Kota Juang, Kabupaten Ini Kemiskinannya Terparah di Kalimantan Barat, Melebihi Landak |
![]() |
---|
Jelang Demo 28 Agustus, Mobil Mewah DPR Kini 'Menyamar' dengan Pelat Sipil, Takut Jadi Sasaran? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Nafa Urbach Berniat Serahkan Seluruh Gaji DPR RI untuk Guru: Dituding Pencitraan |
![]() |
---|