Breaking News:

Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Tak Bisa Dipakai Belanja

Bank Indonesia cabut peredaran uang logam Rp500 motif melati dan Rp1.000 motif kelapa sawit, kini tak lagi bisa dipakai untuk belanja.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Uang rupiah koin Rp 500 dan Rp1.000 dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. 

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran pecahan rupiah dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Baca juga: DIKIRA Bandar Uang Palsu, Wanita Gegerkan Pasar di Gunungkidul, Ternyata Uang Mainan, Diduga ODGJ

 

Ketentuan Penukaran Rupiah

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.

***

Artikel ini diolah dari TribunJambi

Tags:
uang koinBank Indonesiakelapa sawit
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved