Pilpres 2024
Dari Awal November, Ini Hasil 3 Survei Elektabilitas Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud
Inilah hasil 3 survei elektabilitas Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud. Ada yang unggul berturut-turut.
Editor: Monalisa
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;
- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;
- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Baca juga: Nomor Genap Sering Menang, Fakta Pemenang Pilpres 2004-2019 Menurut Nomor Urut, Akankah Terulang?

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa;
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- Memilih pasangan calon tertentu;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|