Breaking News:

Pilpres 2024

Dari Awal November, Ini Hasil 3 Survei Elektabilitas Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud

Inilah hasil 3 survei elektabilitas Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud. Ada yang unggul berturut-turut.

Editor: Monalisa
Kolase/Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketiga paslon capres dan cawapres di Pilpres 2024 

TRIBUNTRENDS.COM - Di hitung dari awal Bulan November 2023, inilah hasil survei elektabilitas ketiga paslon capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Baik pasangan Anies Baswedan-Cak Imin, Prabowo-Gibran hingga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ketiganya terus berusaha merebut hati publik.

Dari hasil survei, elektabilitas ketiga paslon bak kejar-kejaran.

Baca juga: BERI Wejangan, JK Singgung Soal Jokowi Hingga Megawati: Saya Harap Pak Ganjar Seperti Itu

Bawaslu soroti pidato politik para capres dinilai melanggar
Bawaslu soroti pidato politik para capres dinilai melanggar (YouTube Kompas TV)

Lantas jika dilihat di awal Bulan November 2023, siapa paslon capres dan cawapres yang unggul?

Berikut hasil survei elektabilitas ketiga paslon menurut versi PWS, Populi Center, dan Poltracking.

1. Survei PWS

Survei Political Weather Station (PWS) menunjukkan Prabowo–Gibran unggul atas Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin.

Pada simulasi tiga paslon, Prabowo-Gibran unggul 39,7 persen.

Posisi kedua diraih Ganjar-Mahfud MD meraih 34,8 persen.

Lalu, ketiga ada Anies-Cak Imin dengan 22,4 persen.

Peneliti senior PWS, Sharazani menjelaskan PWS menggelar surveinya sepanjang 1—8 November 2023.

Survei ini melibatkan 1.220 responden dari 34 provinsi di Indonesia.

“Berdasarkan hasil survei PWS yang dilakukan melalui format simulasi tiga pasangan maupun simulasi head to head, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selalu di puncak elektabilitas alias masih belum terusik oleh perkembangan elektabilitas Ganjar Pranowo-Mahfud MD maupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,” ungkapnya, Jumat (10/11/2023).

2. Populi Center

Populi Center melakukan survei pada 29 Oktober hingga 5 November 2023.

Hasilnya, Prabowo-Gibran unggul di angka 43,1 persen.

Pasangan Ganjar-Mahfud menguntit di belakangnya dengan 23,0 persen.

Lalu, Anies-Muhaimin kalah tipis dengan pasangan Ganjar-Mahfud, dengan 22,3 persen.

Namun, responden yang belum memutuskan pilihan mencapai 10 persen, dan ada 1,6 persen menolak untuk menjawab.

Survei ini diikuti 1.200 responden dengan margin of error 2,8 persen.

Baca juga: Gibran Cawapres Prabowo, Bagaimana Sikap PDIP ke Jokowi? Tidak Disangkut Pautkan: Berpolitik Dewasa

3. Survei Poltracking

Survei Poltracking dilakukan pada 28 Oktober hingga 3 November 2023.

Prabowo-Gibran unggul dengan 40,2 persen.

Lalu, Ganjar-Mahfud di posisi dua dengan 30,1 persen.

Sementara Anies-Muhaimin di posisi ketiga dengan 24,4 persen.

Sebanyak 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Survei ini melibatkan 1.220 responden dengan margin of error 2,9 persen.

Kapan Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya, Apa Saja Aturannya?

Kapan masa kampanye Pilpres 2024 dimulai?

Jelang pemilu tahun depan, capres dan cawapres 2024 akan mulai kampanye akhir November nanti.

Bagaimana jadwal lengkap masa kampanye Pilpres 2024?

Berikut ini jadwal masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga larangan dalam berkampanye.

Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Tepis Isu Dominasi, Guru Besar Unpad: TNI/Polri Harus Netral di Pilpres 2024

Pasangan calon presiden dan wakil presiden dan nomor urutnya, Anies-Muhaimin (1), Prabowo-Gibran (2), dan Ganjar-Mahfud (3). Mereka akan bertarung di Pilpres 2024. Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden dan nomor urutnya, Anies-Muhaimin (1), Prabowo-Gibran (2), dan Ganjar-Mahfud (3). Mereka akan bertarung di Pilpres 2024. Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. (Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma)

Berikut rincian jadwalnya:

- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang

Hal yang Dilarang Dalam Kampanye

Telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Baca juga: Ke Mana Surya Paloh? Absen Dampingi AMIN saat Penetapan Nomor Urut Pilpres, Sekjen NasDem Buka Suara

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Baca juga: Nomor Genap Sering Menang, Fakta Pemenang Pilpres 2004-2019 Menurut Nomor Urut, Akankah Terulang?

CAPRES CAWAPRES 2024 - Anies - Muhaimin, Ganjar - Mahfud dan Prabowo - Gibran. Inilah hasil survei capres terbaru November 2023 dan elektabilitas Capres Cawapres 2024.
CAPRES CAWAPRES 2024 - Anies - Muhaimin, Ganjar - Mahfud dan Prabowo - Gibran. Inilah hasil survei capres terbaru November 2023 dan elektabilitas Capres Cawapres 2024. (Tribun-Timur.com)

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala desa;

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

- Memilih pasangan calon tertentu;

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanCak IminGanjar PranowoMahfud MDPrabowoGibranPilpres 2024Caprescawapres
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved