Breaking News:

Pilpres 2024

Kapan Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya, Apa Saja Aturannya?

Berikut jadwal lengkap masa kampanye Pilpres 2024. Dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Cek pula aturannya!

Editor: Suli Hanna
Kolase Tribunnews
Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Baca juga: Nomor Genap Sering Menang, Fakta Pemenang Pilpres 2004-2019 Menurut Nomor Urut, Akankah Terulang?

CAPRES CAWAPRES 2024 - Anies - Muhaimin, Ganjar - Mahfud dan Prabowo - Gibran. Inilah hasil survei capres terbaru November 2023 dan elektabilitas Capres Cawapres 2024.
CAPRES CAWAPRES 2024 - Anies - Muhaimin, Ganjar - Mahfud dan Prabowo - Gibran. Inilah hasil survei capres terbaru November 2023 dan elektabilitas Capres Cawapres 2024. (Tribun-Timur.com)

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kampanyepilprespemilu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved