Pilpres 2024
Jelang Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Percaya Diri, Menang Satu Putaran
Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 resmi diramaikan oleh tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Jelang pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024, telah resmi ditetapkan ada tiga pasang calon presiden dan wakil presiden.
Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Memiliki kepercayaan diri bahwa ketiganya meyakini bisa menang di satu putaran.
Baca juga: Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Pilpres Satu Putaran? Perbandingan 3 Hasil Survei Capres-Cawapres
Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 resmi diramaikan oleh tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Muhaimin menyanding nomor urut 1. Kongsi mantan Gubernur DKI Jakarta-Wakil Ketua DPR RI ini menamakan diri sebagai Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Poros koalisi tersebut diisi oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai parpol Parlemen, serta Partai Ummat dari kalangan parpol non-Parlemen.
Peserta Pilpres 2024 nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran. Menteri Pertahanan-Wali Kota Surakarta itu diusung oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi paling gemuk.
Sedikitnya, ada empat partai politik Parlemen yang tergabung dalam KIM, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, KIM juga diramaikan empat partai politik non-Parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.
Sementara, Ganjar-Mahfud terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024 nomor urut 3. Koalisi pasangan mantan Gubernur Jawa Tengah-Menko Polhukam itu menjadi yang paling ramping.
Keduanya diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai Parlemen, juga Partai Hanura dan Partai Perindo sebagai parpol non-Parlemen.
Peluang dua putaran
Hari pemungutan suara sendiri dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024. Merujuk Pasal 6A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, pasangan capres-cawapres dinyatakan menang apabila mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah total suara di pemilu, dengan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, digelar pilpres putaran kedua. Sebagaimana bunyi konstitusi, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka, paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.
Seandainya perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.
Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Sumber: Kompas.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|