Breaking News:

IRT Tipu Caleg Rp 200 Juta, Modus Beri Pinjaman Dana Kampanye Tanpa Jaminan, Korban Lebih dari Satu

ibu rumah tangga berinisial NZ (52) di Tambora tipu seorang caleg hingga Rp 200 juta, korban diiming-imingi pinjaman dana kampanye hingga 30 miliar

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
IRT pelaku penipuan caleg dengan modus peminjaman dana kampanye tanpa jaminan ditangkap Polsek Tambora. 

Ia dan wanita tersebut telah kenal selama dua tahun dan hendak dinikahi.

Korban dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp 50 juta akibat ditipu dokter gadungan tersebut.

Baca juga: Nasib Wanita di Surabaya Tergiur Gentong Pengganda Uang, Ujung-ujungnya Ditipu, Rp 100 Juta Raib

Seorang pria mengenakan baju tanahan warna oranye nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Kamis 9 November 2023.

Adalah I Putu Eka Satya Tanaya (34) tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anastesi alias dokter gadungan.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Freepik)

Dengan mengaku sebagai dokter, ia berhasil menggaet hati seorang wanita serta uangnya.

Total, korban merugi hingga Rp61,5 Juta. 

Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan pacar tersangka, Ni Kade SP (26).

Bermula dari tahun 2020 kedua berkenalan lewat media sosial dan akhirnya menjalin hubungan baik.

Sebab, saat berkenalan tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi.

Bahkan, tersangka melengkapi diri dengan Nomor ID NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar.

"Dua tahun kenal, korban dan tersangka ini kemudian menjalin hubungan pacaran.

Bahkan sempat hendak menikah," katanya didampingi Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kamis 9 November 2023.

Dia melanjutkan, setelah mendapat kepercayaan dari korban, tersangka kemudian mulai melancarkan aksinya.

Pada 11 Maret 2022 lalu, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp20 Juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.

Selanjutnya, tersangka kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp37 Juta. 

"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual. Namun tak kunjung dikembalikan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
calegkampanyeTamboratipu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved