Breaking News:

Pilpres 2024

TKN Sujud Syukur Pasca Putusan MKMK, Padahal Pengamat Nilai Sinyal Bahaya Buat Pencalonan Gibran

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan MKMK dengan girang bahkan sujud syukur, mengapa?

Editor: Galuh Palupi
Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean
Pencopotan Anwar Usman dinilai bisa jadi sinyal bahaya bagi pencalonan Gibran 

TRIBUNTRENDS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan MKMK dengan girang bahkan sujud syukur, mengapa? Padahal pengamat menilai bisa jadi sinyal bahaya bagi pencalonan Gibran.

Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres cawapres.

MKMK dan menghukum Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, sejak Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK
Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK (Tribunnews)

Seperti diketahui, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang di dalamnya Anwar Usman ikut memutuskan, akhirnya mengubah peta perpolitikan Indonesia jelang Pilpres 2024.

Pasalnya, pada gugatan yang menyasar batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017, frasanya menjadi berubah.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Gibran Sebagai Cawapres: Berani Gak?

Syarat capres cawapres menjadi boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Gibran yang masih berusia 36 tahun pun akhirnya bisa mengikuti Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo karena putusan tersebut.

Prabowo-Gibran dengan dukungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, PBB dan Prima akhirnya mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Bikin Pencawapresan Gibran Cacat Hukum

Kaitan antara sosok Anwar Usman yang diputus melakukan pelanggaran berat dengan produk hukum yang menjadi karpet merah Gibran dinilai berdampak bahaya.

Sebab, pencawapresan Wali Kota Solo di kontestasi politik nasional menjadi cacat hukum.

Hal itu disampaikan Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto (TikTok HarianKompas/KompasTV)

"Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," kata Ghufron, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Tags:
Anwar UsmanGibranPrabowoMKMK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved