Breaking News:

Pilpres 2024

Reaksi Kubu Prabowo-Gibran Seusai Putusan MKMK, Pendukung Sujud Syukur, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Sederet reaksi kubu Prabowo-Gibran terkait putusan MKMK, sujud syukur hingga putra Jokowi ngikut saja.

Editor: ninda iswara
kompastv
Sederet reaksi kubu Prabowo-Gibran terkait putusan MKMK, sujud syukur hingga putra Jokowi ngikut saja. 

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: MKMK Beri Sanksi 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman Dipecat, Ganjar Hormati, Gibran: Saya Ngikut Aja

Karier Ketua MK Anwar Usman terancam, bisa diberhentikan tak hormat jika terbukti langgar kode etik
Karier Ketua MK Anwar Usman terancam, diberhentikan tak hormat karena terbukti langgar kode etik (YouTube Kompas TV, Kompas.com/Vitorio)

Meski memutus terjadi pelanggaran ringan hingga berat terkait penanganan perkara uji materi batas usia capres-cawapres, MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Dengan demikian, putusan sidang etik MKMK ini tidak mempengaruhi langkah Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran sebagai bakal cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, seperti reaksi kubu capres-cawapres Prabowo-Gibran setelah adanya putusan MKMK itu?

Komandan Hukum dan Advokasi

Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan memastikan putusan MKMK tidak memiliki dampak apapun terhadap putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses sebagai pasangan yang telah sah.

"Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indoenesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Hinca menjelaskan perkara terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang baru-baru ini didaftarkan ke MK tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran.

"Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon," katanya.

PAN Putusan MKMK Tidak Bisa Puaskan Semua Pihak

Ketua DPP PAN Saleh Partaon Daulay menyatakan pihaknya menghormati putusan MKMK. Sebaliknya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa terkait batas usia capres dan cawapres.

"PAN menghormati putusan MKMK. Putusan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan silang sengketa terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres sebelumnya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Saleh menghormati putusan tersebut karena dinilai sebagai bagian dari implementasi penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara demokrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrabowoGibran RakabumingAnwar UsmanMKMK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved