Pilpres 2024
Reaksi Kubu Prabowo-Gibran Seusai Putusan MKMK, Pendukung Sujud Syukur, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Sederet reaksi kubu Prabowo-Gibran terkait putusan MKMK, sujud syukur hingga putra Jokowi ngikut saja.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Kubu Prabowo-Gibran Rakabuming memberian reaksinya terkait putusan MKMK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan sanksi kepada sembilan hakim kosntitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Sembilan hakim konstitusi ini terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Bahkan, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi diputus terbukti melakukan pelanggaran berat atas perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Pelanggaran itu membuat MKMK menjatuhan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan larangan menjadi pimpinan MK hingga masa keanggotaan berakhir.
Hal itu diputus dalam sidang putusan etik pertama yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Guru Honorer, Nikahi Adik Jokowi, Ini Sepak Terjangnya
Dalam kesimpulan putusan etik MKMK. sebanyak 9 hakim konstitusi secara kolektif melakukan pelanggaran atas isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.
Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH. Menurut Majalah Tempo, informasi diperoleh dari dua narasumber, salah satunya petinggi MK.
Akan tetapi, dari hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang.
Adapun Anwar Usman diputus diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Pelanggaran berat yang dilakukan Anwar Usman yakni karena selaku ketua dan hakim konstitusi tak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Padahal, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran. Dengan demikian, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|