Pilpres 2024
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Guru Honorer, Nikahi Adik Jokowi, Ini Sepak Terjangnya
Sepak terjang Anwar Usman, diberhentikan dari Ketua MK, dulunya guru honorer, kini jadi adik ipar Presiden Jokowi.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Anwar Usman kini diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstritusi (MK).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memecat langsung ipar Presiden Jokowi ini.
Pemecatan dilakukan lantaran Anwar Usman dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etiknya sebagai Hakim Konstitusi.
Mengutip Kompas Tv, Anwar Usman disebut telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim MK terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Hasil Putusan MKMK: 9 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Putusan MK tersebut membuka jalan bagi keponakan Anwar Usman yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.
Ia telah menikahi adik Jokowi bernama Idayati pada 26 Mei 2022 lalu.
Lantas bagaimana sepak terjang Anwar Usman?
Berikut sepak terjang Anwar Usman sebelum menjadi Ketua MK hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK.
Besar di Perantauan
Melansir mkri.id, Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Desember 1956.
Bapak tiga orang anak ini dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, NTB.
Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan orang tuanya di desa untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).
Ia mengaku telah terbiasa hidup dalam kemandirian tanpa orang tuanya, karena sebagian hidupnya dihabiskan di perantauan.
Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta.
Pada saat itu, ia langsung diterima menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Anwar Usman bahkan sempat dipercaya menjadi Ketua Yayasan di tempat itu.
Sembari mengajar, Anwar Usman pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Baca juga: Dituduh Berbohong, Ketua MK Anwar Usman Ngaku Sakit saat Mangkir Putus Perkara: Sumpah Demi Allah

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar lalu mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Ternyata keberuntungan berpihak padanya, ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Kala itu ia berprinsip akan memegang dan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah."
"Insya Allah saya akan memegang dan melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya,” demikian pernyataan Anwar Usman.
Selain bekerja, ia pun melanjutkan ke program Pascasarjana atau S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta dan lulus tahun 2001.
Tidak berhenti di situ, Anwar Usman lalu melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai 2010.
Hingga pada akhirnya ia terpilih menjadi pengganti Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.
Kal itu, ia tak menyangka dapat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.
Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi selama dua periode, yakni periode pertama pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016 dan periode kedua pada 6 April 2016 sampai 6 April 2026.
Setelahnya, ia menjawab sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama tahun 2015 dan 2016.
Barulah selanjutnya ia dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2018 sampai sekarang.
Baca juga: Sederet Bukti Pelanggaran Etik yang Ditemukan MKMK, Bagaimana Nasib Gibran? Anwar Usman Disanksi?

Tegakkan Keadilan dan Jaga Etika
Selama menjadi bagian dari MK, Anwar Usman selalu meyakini prinsip apa yang dilakukan Rasulullah SAW.
Terlebih dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap siapa pun, termasuk dengan keluarganya sendiri.
Berikut kisah Nabi Muhammad SAW.
“Dikisahkan dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Beliau dengan bijak mengatakan, ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri mencuri, akan aku potong tangannya’.
Namun, saat ini prinsip itu ia langgar sendiri.
Ia ikut mengadili perkara atas gugatan yang bersinggungan dengan nasib politik keponakannya sendiri, Gibran.
Atas putusan itu, Gibran pun melenggang ke kontstasi Pilpres 2024.
Namun, muncul banyak polemik atas keputusan ini, hingga ia pun harus diperiksa MKMK.
Kini, ia telah diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik seorang Hakim Konstitusi.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|