Breaking News:

Pilpres 2024

Gibran Diminta Mundur dari PDIP, Kaesang Ajak Masuk PSI, Bocorkan Jawaban Sang Kakak: Ya Begitulah

Heboh kabar Gibran Rakabuming diminta mundur dari PDIP, Kaesang Pangarep ajak gabung ke PSI, ini jawaban sang kakak.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Heboh kabar Gibran Rakabuming diminta mundur dari PDIP, Kaesang Pangarep ajak gabung ke PSI, ini jawaban sang kakak. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ramai kabar Gibran Rakabuming diminta mundur dan mengembalikan KTA PDIP.

Bahkan beredar pula narasi pemecatan terhadap Gibran Rakabuming.

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, pun bicara mengenai status sang kakak setelah mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Kaesang mengatakan telah mengajak Gibran untuk bergabung ke PSI.

"Sudah," kata Kaesang di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Surat untuk Gibran, Diminta Mundur dan Kembalikan KTA PDIP, Putra Jokowi Jawab Santai: Nanti Ya

Namun, Kaesang mengatakan bahwa jawaban Gibran selalu seperti itu.

"Mas mau nggak? Mas wali (menjawab) 'ya'. Jawabannya cuma 'ya'. Tapikan ya sudah begitulah," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan jika pihaknya memecat Gibran Rakabuming Raka, makan akan muncul narasi dizalimi.

Awalnya, Komarudin menilai status Gibran di PDIP tidak perlu di dramatisir.

"Tidak perlu didramatisir. Kita kan tahu itu kalau kita ambil tindakan tegas pecat nanti dia (Gibran) gunakan itu 'Waduh saya dizalimi', itu sudah lagu lama," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Komarudin mengatakan secara de facto, Gibran sudah bukan lagi kader PDIP.

Dia lantas menyinggung sikap Gibran yang mulanya selalu menyatakan tegak lurus terhadap arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Prabowo-Gibran Masih Memimpin, Terpaut Tipis dengan Ganjar-Mahfud MD, Ini Hasil Survei Elektabilitas

Kaesang Pangarep ajak Gibran Rakabuming gabung PSI
Kaesang Pangarep ajak Gibran Rakabuming gabung PSI

"Saya dengan Pak Sekjen Mas Hasto waktu kita ngomong, 'Tidak dia pertemuan hanya sebagai Prabowo sebagai menteri dan Gibran sebagai Wali Kota' itu aja soal struktur pnemerintahan," katanya.

"Waktu kita konferensi pers sikap dia jelas diulang-ulang, 'Saya hanya tegak lurus kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri'," sambungnya.

Namun, Komarudin menyebut, Gibran justru mendaftar sebagai cawapres dari Prabowo ke KPU.

"Ya berarti kan kita harus berhentikan dari PDIP, itu clear," ungkap dia.

MENGUAK Nasib Gibran, Bisakah MKMK Batalkan Keputusan MK Soal Batas Usia Cawapres? Ketua MKMK Jawab

Ketua Mahkamah Kehormatan MK ( MKMK ), Jimly Asshiddiqie jawab kemungkinan apakah bisa MKMK membatalkan keputusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Diketahui saat ini MKMK tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim MK yang membuat keputusan terkait batas usia capres-cawapres yang disebut-sebut menguntung langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Muncul pertanyaan apakah bisa MKMK membatalkan keputusan MK soal batas usia capres-cawapres?

Hasil keputusan MKMK tersebut disebut-sebut bisa menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka yang kini mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Sebut Hasil Sidang Batas Usia Cawapres Tak Mungkin Diulang, Gibran Aman?

Hakim MK Anwar Usman santai didesan mundur imbas keputusannya dicap untungkan Gibran
Hakim MK Anwar Usman santai didesan mundur imbas keputusannya dicap untungkan Gibran (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)

Menjawab pertanyaan tersebut, Jimly Asshiddiqie justru menantang pelapor untuk menyakinkan pihak MKMK bahwa keputusan etik mereka nantinya bisa menjadi dasar mengoreksi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik.

Kita tidak menilai putusan MK.

Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?" ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Selama ini, perdebatan publik mengenai relevansi MKMK bermuara pada satu topik: apakah lembaga penegak etik itu dapat membatalkan putusan MK, seandainya terbukti ada pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam penyusunannya.

Jimly mengakui bahwa hal itu menjadi problem yang harus dijawab MKMK.

Namun, membatalkan putusan MK melalui sebuah putusan etik dinilai sebagai langkah yang dilematis dan, bisa dibilang, sangat berani.

"Harus dibuktikan.

Tadi sudah dibuktikan, tapi kami belum rapat.

Saya enggak tahu dari kami bertiga ini berapa orang yang sudah yakin, saya kok belum terlalu yakin," ujar Jimly.

Pembuktian yang dimaksud Jimly ada pada penjelasan salah satu pelapor, Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pada sidang pemeriksaan kemarin pagi.

Dalam bayangan Denny, putusan etik MKMK mungkin tidak dapat langsung membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres yang kontroversial itu.

Namun, putusan etik MKMK diharapkan bisa menjadi dasar untuk sidang pemeriksaan ulang perkara nomor 90 itu, dengan asumsi Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik.

Pemeriksaan ulang perkara nomor 90 itu harus dengan formasi hakim yang baru, otomatis tanpa Anwar Usman karena terlibat pelanggaran etik.

Baca juga: DISIDANG MKMK, 3 Hakim Curhat Sampai Nangis, Jimly Asshiddiqie Syok: Masalahnya Ternyata Banyak

Soal Tafsir Putusan MK Pemeriksaan ulang ini sebagai bentuk koreksi karena proses perumusan putusan sebelumnya terdapat pelanggaran etik.

Simulasi ini persis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (5) sampai (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Secara rinci, ketiga ayat tersebut berbunyi: Ayat 5 berbunyi: "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara;"

Ayat 6 berbunyi:

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;"

Ayat 7 berbunyi: "Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda."

Namun, ada dua masalahnya. Pertama, timbul perdebatan apakah aturan di dalam UU Kekuasaan Kehakiman itu hanya meliputi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung atau juga mencakup MK, walau Denny meyakini yang kedua.

Kedua, Jimly menegaskan, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya tertutup ruang untuk koreksi atas putusan MK.

Pendiri MK itu menantang para pelapor untuk bisa meyakinkan dirinya, Bintan R Saragih, dan Wahiduddin Adams, bahwa dalam kasus ini, UU Kekuasaan Kehakiman bisa mengesampingkan UUD 1945.

"Nah, bagaimana itu? Nah, bagaimana (pelapor) meyakinkan kami bahwa undang-undang dasar itu bisa kita langgar.

Kan yang mengatur ini Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, lebih rendah dari Undang-Undang Dasar," kata dia.

"Silakan besok itu akan ada lagi ahli-ahli lain berusaha meyakinkan.

Bisa saja kita berubah, karena negara sedang berkembang seperti kita ini memerlukan keputusan-keputusan yang progresif, jangan kaku memahami hukum dan konstitusi," jelas Jimly.

Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto (TikTok HarianKompas/KompasTV)

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

(Tribunnews/Kompas.com)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kaesang PangarepGibran RakabumingPSI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved