Pilpres 2024
Belum Mengundurkan Diri dari PDIP, Gibran Ternyata Cuma Pamit ke Puan Mau Jadi Cawapres Prabowo
Terjawab status Gibran Rakabuming Raka di PDIP setelah maju jadi cawapres Prabowo. Puan Maharani sebut putra Jokowi belum mengundurkan diri.
Editor: Monalisa
“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” ujar Hasyim kepada awak media, Rabu.
“Yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara itu untuk pencalonan pasangan calon presiden, calon wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, hingga walikota tidak ada syarat yang mengharuskannya menjadi anggota partai politik.
“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” pungkasnya.
Sementara itu, PDIP Solo meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan KTA-nya karena telah resmi mendaftar ke KPU bersama Prabowo.
Hal ini disampaikan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui di kediamannya.
"Menurut saya Mas Gibran datang kelihatan mukanya di DPC meninggalkan DPC dengan mengundurkan dirinya kelihatan punggungnya," ucap dia saat ditemui di kediamannya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.
"Itulah pesan dan harapan saya," tambahnya.

Diketahui, Gibran resmi menjadi kader PDIP pada September 2019.
Saat itu, Gibran mendaftar lewat ranting Manahan yang merupakan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari DPC PDIP Solo.
Pengurusan Gibran untuk KTA PDIP sebagai salah satu langkah untuk maju Pilkada Solo 2020.
PDIP Solo saat itu telah menyodorkan nama pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo ke DPP PDIP.
Gibran pun kemudian turut berpacu dalam perebutan restu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk maju Pilkada Solo 2020.
Megawati kemudian menurunkan restunya kepada Gibran dan Teguh untuk maju Pilkada Solo 2020.
Itu diumumkan secara virtual pada 17 Juli 2020.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|