Breaking News:

Pilpres 2024

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Santai: Silakan, Biar Warga yang Nilai

Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming buka suara usai dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme, mereka santai dan meminta warga yang menilai.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/ist
Presiden Jokowi dan Gibran buka suara usai dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme. 

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

Baca juga: PDIP Tak Mau Buru-buru Pecat Gibran: Bisa Saja Batal Jadi Cawapres Prabowo, Tunggu 25 Oktober

Ali mengatakan, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutan oleh KPK.

Adapun terlapor dalam hal ini antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Hakim MK Saldi Isra menilai aneh putusan sidang pleno MK yang menerima sebagian gugatan uji materi batas usia capres cawapres.
Hakim MK Saldi Isra menilai aneh putusan sidang pleno MK yang menerima sebagian gugatan uji materi batas usia capres cawapres. (Surya/YouTube)

Putusan itu menuai kontroversi, karena seolah memberikan jalan ke Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Profil Erick S Paat, Koordinator TPDI yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi."

"Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Ia memandang, putusan MK adalah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini."

"Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

Erick mengharapkan KPK menerima laporannya dan menindaklanjuti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KPKJokowiGibrannepotisme
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved