Breaking News:

Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Gagal Dijegal

Prabowo gagal dijegal, sebab MK menolak pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.

Editor: jonisetiawan
Instagram @prabowo
Prabowo Subianto gagal dijegal, tunjuk Gibran Rakabuming jadi cawapres. 

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Karir Kilat Gibran Rakabuming, Dulu Tak Tertarik, 3 Tahun jadi Wali Kota Solo, Kini Cawapres Prabowo

Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi.

Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. 

Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. 

Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. 

Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.

***

Artikel ini diolah dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahkamah KonstitusiPrabowo SubiantoCapres
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved